Connect With Us

Ngaku Nyaris Diperkosa, Dokter RSUD Kabupaten Dipolisikan

Redaksi | Sabtu, 28 Januari 2012 | 23:01

RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Seorang mantan dokter kandungan di RSUD Kabupaten Tangerang, dr IS (41) dituntut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ironis, justru IS dituntut lantaran ingin membuka skandal percobaan perkosaan yang ia alami.

Menurut IS, kejadian bermula pada 28 Juni 2006, ketika dirinya dijemput oleh koleganya, sesama dokter di RSUD Kabupaten Tangerang, dr JT (52). Saat itu JT mengajak IS untuk mengobrol di luar jam kerja.

"Dia tak tahunya ajak saya ke sebuah hotel di kawasan BSD Serpong. Saya tak mau, tapi dipaksa," ujar IS, Sabtu (28/01/2012 ).

Ketika sampai di hotel, JT coba memperkosanya, namun dilawan sekuat tenaga oleh IS, yang akhirnya membatalkan niat bejat itu.

Sejak peristiwa itu, IS menjadi tertekan dan depresi. Ingin mengungkapkan dengan orang lain, ada perasaan malu. Apalagi saat itu Ira sedang menempuh studi S3 bidang kanker kandungan di Universitas Indonesia (UI).

Karena tidak kuat menyimpan aib itu, akhirnya IS sekitar tahun 2008 menulis surat melalui email dan dikirim kepada dr M, Direktur Utama RSUD Tangerang. Selain itu, surat elektronik tersebut juga dikirim kepada S, istri dari dr BG (59), atasan langsung Ira di RSUD Kab Tangerang.

Namun laporan tersebut justru membuahkan malapetaka. Ira malah dipecat dari RSUD Kab Tangerang, bahkan kuliah S3-nya berantakan, karena terhenti akibat pemecatan tersebut.

"Tahun 2009 saya lapor ke polisi. Dalam perkembangannya, saya malah dilaporkan balik oleh dr BG, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik," ucapnya.

IS sendiri bingung, kenapa dirinya dituntut oleh dr BG, yang menjabat sebagai Kepala Dokter Kandungan RSU Tangerang. "Saya dianggap melakukan pencemaran nama baik bagi RSU Tangerang," ujarnya.

Kini Ira dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara.

Berkas kasus tersebut oleh Polrestro Kota Tangerang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, 26 Januari 2012. "Mungkin sidangnya dua atau tiga minggu lagi," ujar Ira.

"Kami sudah menyerahkan berkas perkara karena sudah lengkap," ucap Kasat Reskrim Polrestro Kota Tangerang, AKBP Rahmat.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tangerang, telah menunjuk Rosmalina, yang akan bersidang. IS sendiri menunjuk Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis yang sebelumnya membela Prita Mulyasari. (DRA)

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill