Connect With Us

Satpol PP Segel Gudang Gas Karang Tengah

Redaksi | Jumat, 24 Februari 2012 | 18:23

Warga Demo Penyuntikan Gas Ilegal. (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANGNEWS.com
–Aparat Satpol PP Kota Tangerang menyegel gudang penyimpanan gas Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, sekitar pukul 17.30 WIB, Jum’at (24/2) sore tadi. Penyegelan dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan belum adanya izin usaha, lingkungan, dan izin bangunan dari pemilik gudang Hendro Bowo.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pudjahendra menginformasikan melalui telepon gengamnya bahwa, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan milik Hendro Bowo tersebut.

Adapun gudang yang disegel adalah gudang penyimpanan yang terletak di Jl. Raya H Mean tak jauh dari lokasi pabrik penyimpanan milik Hendro Bowo yang meledak awal pekan lalu. “Sore ini  gudang gas Karang Tengah kami segel,” katanya.

Irman mengungkapkan, pihaknya terpaksa menyegel gudang penyimpanan gas yan diduga tidak berizin itu setelah warga masyarakat mengadukan keluhannya kepada aparat pemerintah setempat. “IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Izin Lingkungannya memeng tidak ada,” singkatnya.

Sebelumnya, gudang gas milik Hendro Bowo tersebut sempat didemo ratusan warga sekitar kerena diduga ilegal. Warga yang resah setelah gudang milik pengusaha lokal itu meledak beberapa waktu lalu pun lantas mendesak agar aparat melakukan tidadakan. “Kami menolak keras adanya pabrik penyimpanan gas di kampung kami,” kata Handrik, koordinator warga.



Dan diakui Hadi Suparno, ayah dari Hendro Bowo, bahwa anaknya memiliki wewenang penuh atas dua gudang penyimpanan di Jl. Raya H Mean itu. Meskipun dia menegaskan bahwa gudang penyimpanan gas elpiji miliknya yang ada di Jl. H Mean V sah dan memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) kecil nomor daftar 1073/PK/IX/2005 tertanggal 21 September 2005 yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kota Tangerang, dia tidak menjamin bahwa gudang penyimpanan gas milik anaknya itu ber-IMB.

“Kalau saya sudah ada SIUP sejak tahun 1980-an. Bahkan terakhir kami perpanjang tahun 2005 lalu. Hanya saja memang untuk izin lingkungan dan izin bangunan yang di gudang baru sana izinnya masih diurus oleh salah satu aparat Satpol PP Kota Tangerang. Sudah tidah bulan tidak beres-beres,” tuturnya.

Sebelumnya juga Hadi Suparno mengaku kapok membuka usaha di lingkungan ramai penduduk. Dia mengaku siap pindah dari tempatnya sekarang dan sedang mencari tempat lebih aman dan nyaman untuk usaha. “Kalau warga dan pemerintah meminta kami pindah, kami juga siap. Tapi, kami masih cari tempat,” singkatnya. (SNS)

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill