Connect With Us

Perda Anak Jalanan Diajukan Wali Kota Tangerang

| Senin, 28 Mei 2012 | 18:19

Pemkot Tangerang ajukan tiga raperda. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan Wali Kota Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tentang Tiga Raperda, Senin (28/5).
 
 
Ketiga buah Raperda itu diantaranya Raperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
 
Wahidin mengatakan, keberadaan anak jalanan, gelandangan pengemis dan pengamen dapat mengganggu ketentraman di jalan umum sehingga mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan.
 
 Bahkan disinyalir bahwa keberadaan pengemis di jalanan dikordinir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Untuk itu, Raperda ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan dan bimbingan anak jalanan, gelandangan dan pengemis,” katanya.
 
Wahidin juga meminta kepada DPRD agar dibahas juga mengenai trafficking untuk ditambahkan di dalam Raperda ini. "Pasalnya pengemis-pengemis itu menggunakan sindikat atau terorganisasi," katanya.
 
Selama ini Pemkot telah mengupayakan pembinaan anak jalanan dan lain-lain melalui organisasi binaan yaitu Komunitas Anak Langit dan juga penyediaan rumah singgah. "Namun memang pertambahan penduduk terus meningkat di Kota Tangerang bahkan pertambahannya yang terbesar dibanding daerah lain di sekitarnya," ujar Wahidin.
 
Sementara Raperda tentang kebakaran lebih ditekankan kepada peningkatan peran dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran terkait perkembangan pembangunan gedung-gedung di Kota Tangerang yang semakin pesat.
 
“Ancaman bahaya kebakaran dapat terjadi kapan saja seiring dengan pesatnya kemajuan infrastruktur, bangunan perkantoran dan rumah-rumah penduduk. Maka penyusunan Raperda ini sangat strategis dan penting sebagai dasar acuan hukum dalam rangka antisipasi, pencegahan dan penanggulangan termasuk upaya penyelamatan korban dan peran serta masyarakat dalam penanganan masalah kebakaran,” ucap Wahidin.
 
Kemudian Raperda tentang Bangunan Gedung diarahkan kepada kesesuaian fungsi dan klasifikasi gedung terkait keamanan konstruksinya sesuai standar. Hal ini juga terkait dengan keberadaan Bandara Soekarno Hatta, terutama kawasan keselematan operasional penerbangan (KKOP).  
 
“Ketentuan ini juga bisa bermanfaat sebagai memudahkan investor untuk menanamkan modal dalam hal pembangunan di berbagai wilayah Kota Tangerang,” pungkasnya.(RAZ)

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

KAB. TANGERANG
Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Kamis, 18 April 2024 | 18:12

Pasca libur lebaran 2024, pemohon kartu kuning atau kartu pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang meningkat hingga 500 orang per hari.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill