Connect With Us

Kasat : Pelaku Berada Di Jakarta Timur

| Sabtu, 21 Februari 2009 | 18:09

TANGERANGNEWS-Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, setelah melakukan oleh TKP di kediaman Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang yakni Chandra Eka. Pihaknya telah menelusuri jejak para pelaku yang sudah melarikan diri itu. " Posisinya sudah kita lacak para pelaku dengan menggunakan base transceiver station (BTS). Hasilnya, posisi pelaku terlacak di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di sekitar Cibubur," ucapnya.

Pelacakan melalui BTS adalah teknologi yang biasa digunakan pihak kepolisian dengan melacak dari nomor telepon yang ada di ponsel. Untuk kasus ini, pihak Reskrim Polres Metro Kota Tangerang melacaknya melalui nomor telepon ponsel Chandra yang masih diaktifkan pelaku. "Dari empat telepon, satu unit masih diaktifkan," ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah wartawan cetak dan elektronik yang merupakan rekan seprofesi Chandra baik Nasional dan lokal tampak berada di lokasi. 

Seluruh wartawan mendesak agar  Polres Metro Tangerang segera menangkap para pelaku untuk mengetahui motif dari perampokan itu. "Sebab,  kami khawatir jika peristiwa itu ada kaitannya dengan  pemberitaan yang dibuat Chandra. Jika ini benar terkait dengan pemberitaan,  artinya pers sudah tidak lagi bebas. Padahal pers itu harus dilindungi." ucap Sumantri Handoyo wartawan Media Indonesia.(den) 

 

 

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill