Connect With Us

Disperindagkop Mulai Sidak Makanan Kadaluarsa

| Senin, 6 Agustus 2012 | 16:51

Sidak Pacel. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga Zuliansyah
 
TANGERANG-Menjelang lebaran, penjualan parcel semakin meningkat. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang pun mulai melakukan sidak makanan kadaluarsa yang dikemas dalam parsel, di sejumlah lapak dan toko modern, Senin (6/8).
 
Menurut Kepala Disperindakop M Noor, sidak tersebut dilakukan secara serentak oleh tim yang telah ditunjuknya. Tim melakukan pengambilan sampel parcel dan mengecek satu persatu item barang yang ada didalamnya.
 
“Pemeriksan ini untuk memberikan rasa aman pada masyarakat, kami melakukan pengecekan langsung kebeberapa toko modern dan lapak-lapak yang menjual parcel untuk mengecek barang-barang yang layak konsumsi," katanya.
 
Noor membeberkan, biasanya ada pedagang nakal yang sengaja memasukkan makanan yang suah memasuki masa kadaluarsa. Namun hingga hari ini, pihaknya belum menemukan adanya toko penjual parcel yang memasukkan barang kadaluarsa dalam barang dagangannya. “Sampai saat ini belum menemukan dan belum ada laporan. Namun tetap kita antisipasi,” tukasnya.

KAB. TANGERANG
Sering Jadi Bahan Candaan, Ternyata Ini Asal-usul Nama Kelurahan Bencongan Kabupaten Tangerang

Sering Jadi Bahan Candaan, Ternyata Ini Asal-usul Nama Kelurahan Bencongan Kabupaten Tangerang

Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:49

Nama Kelurahan Bencongan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kerap memancing perhatian karena dianggap unik.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill