Connect With Us

Rawan Kecelakaan, DPRD Desak Perbaikan Fly Over Cibodas

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 13 September 2012 | 18:49

Aulia Epriya Kembara (tangerangnews / dira)





TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang mendesak pemerintah pusat agar segera memperbaiki kerusakan pada Fly Over Cibodas di Jalan Gatot Subroto. Pasalnya, kerusakan tersebut telah menyebabkan beberapa kali kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
 
“Jalan Gatot Subroto adalah jalan Provinsi, tapi Fly Over dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PU. Kita minta segera diperbaiki, karena sudah banyak memakan korban akibat kecelakaan,” ujar Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara.
 
Aulia menjelaskan, ada patahan di jalan Fly Over Cibodas yang semakin membesar. Banyak masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat mengindari atau melintas di bagian  jalan yang rusak tersebut. Terkahir, pada Selasa (11/09), nyawa seorang pengendara sepeda motor melayang di TKP.
 

Saat itu, korban memperlambat laju kendaraan keitka mengantisipasi jalan menanjak Fly Over yang bergelombang patah. Lalu, motor tersenggol truk box dibelakangnya yang tidak mengantisipasi tanjakan patah, kemungkinan besar tidak terbiasa melewati Fly Over.
 
“Akibatnya motor terpental menghantam pembatas jalan, untung tidak jatuh menimpa pengguna jalan di bawah. Sedangkan pengendara motor terpelanting dan langsung terlindas truck box dan tewas ditempat,” ujarnya.
 
Aulia mengaku, usai dibuat, Fly Over Cibodas memang kerap mengalami kerusakan. Pihaknya pun, mendatangi Kementerian PU untuk meminta perbaikan segera. Namun perbaikan jalan itu tidak memuskan. “Saya geregetan dengan kualitas infrastruktur yang meneror keselamatan pengguna jalan ini,” tegasnya.
 
Menurutnya, berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pihak penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
 
“Jika menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang, adapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku hukumannya 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan, kalau mengakibatkan orang lain meningggal dunia, dipenjara 5 tahun atau denda Rp 120 juta,” pungkasnya.
 
Dengan demikian, Aulia meminta agar pihak Kementerian PU menutup jalan Fly Over Cibodas dan melakukan pemeriksaan konstruksi untuk mengetahui bagian yang rusak. Jika ada kesalahan rekonstruksi, maka harus dibongkar. “Harus diketahui juga siapa yang bertanggung jawab, apa Kementerian PU atau Kontraktor. Jika tidak segera melakuan perbaikan maka bias dipidanakan,” ungkapnya.

 

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill