Connect With Us

Panwaslu Panggil Mantan Ketua KPK

| Minggu, 22 Februari 2009 | 16:47

TANGERANGNEWS- Panwaslu Kota Tangerang mengancam akan melayangkan surat klarifikasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufikurahman Ruki. yang kini mencalonkan diri sebagai anggaota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten.

"Ya, kita akan kirimkan surat undangan klarifikasi kepada beliau," ujar Ketua Panwaslu Kota Tangrang Syafril Elain kepada wartawan, Minggu (22/2).
Pemanggilan terhadap Ruki berkaitan dengan dugaan adanya kegiatan kampanye yang dilakukannya pada Jumat  (20/2) malam di Gedung Olah Raga (GOR) Kota Tangerang Jalan A Damyati.

Kegiatan tersebut adalah acara Temu Budaya Masyarakat Minang yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) Pasar Anyar. Pada acara tersebut ditampilkan kesenian dan budaya Minang.

Ruki hadir pada acara tersebut lalu memberikan sambutan yang isi pidatonya bernada kampanye. "Kami mendapat laporan Pak Ruki menyampaikan orasi yang isinya diduga berkampanye. Undangan klarifikas tersebut disampaikan untuk mengetahui sejauhmana kebenaran laporan tersebut," dalih Syafril yang juga wartawan itu.

Selain Ruki, juga  diundang klarifikasi sejumlah panitia yakni penanggung jawab acara, panitia, dan orang yang  mengetahui adanya kegiatan kampanye. "Panitia dan penanggungjawab acara kita undang," tandas Syafril.

Menurut Syafril, bila benar Ruki melakukan kegiatan kampanye pada acara tersebut akan dijerat dengan pasal 269 UU RI No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ancaman hukumannya paling ringan 3 bulan penjara dan paling berat 12 bulan penjara dan denda paling sedikit Rp3 juta dan paling banyak Rp12 juta. "Sekarang ini baru proses dan dugaan adanya pelanggaran. Apa benar nanti dijerat dengan pasal tersebut, lihat hasil klarifikasi, " kilah Syafril.

Dengan dilayangkannya surat undangan klarifikasi kepada Ruki, Panwaslu Kota Tangerang sudah yang ketiga kalinya memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota DPD Provinsi Banten. Pertama yakni Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten Ny Hj Ratu Atut Choisyiah yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Andika diproses Panwaslu karena menjanjikan sesuatu berupa umroh, kulkas, televisi, dan hadiah menarik lainnya. Perkara Andika sudah diserahkan ke Polres Metro Tangerang, awal Januari 2009. Kedua, calon anggta DPD Enny Suryani, adik kandung Walikota Kota Tangerang H Wahidin Halim. Enny diproses Panwaslu karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. (krim)   

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill