Connect With Us

Tersangka Pembunuh Nasrudin Diancam Hukuman Mati

| Jumat, 24 Juli 2009 | 16:24

TANGERANGNEWS-Jaksa penuntut umum akan menjeratkan pasal berlapis untuk lima tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Jaksa Juniman Hutagaol mengatakan kelima tersangka akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain pasal itu, menurut Hutagaol, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan akan dijadikan dakwaan subsider. "Ancaman hukumannya sesuai pasal itu hukuman mati," kata Hutagaol Jumat (24/7). Kelima tersangka, yaitu Eduardus Ndopo Mbete, Fransiskus Tadon Kerans, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, Daniel Daen masing-masing didampingi kuasa hukum. Berkas perkara mereka hari ini diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Ada lima berkas yang diserahkan. Mereka juga sempat menjalani 2,5 jam pemeriksaan kelengkapan barang bukti, administrasi, dan pencocokan wajah tersangka.(Dedi)
AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill