Connect With Us

Kejari Belum Terima SPDP Tanggul Rp4,5 Miliar

| Minggu, 22 Februari 2009 | 21:52

TANGERANGNEWS-Penyidikan robohnya proyek tanggul senilai Rp4.5 miliar oleh Polrestro Kota Tangerang, ternyata tidak serta merta menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Padahal SPDP sangat dibutuhkan untuk mengetahui perkembangan penyidikan.

Pemanggilan sejumlah pejabat Pemkot Tangerang sudah dilakukan pihak Polrestro Kota Tangerang, termasuk kontarktor, untuk dimintai keterangan. Namun sampai Minggu (22/02) belum diketahui ada nya tersangka karena masih mencari keterangan dari pihak ahli.

Kajari Tangerang Agus Sutoto membernakan pihaknya belum menerima SPDP. "Saya memang sudah mendengar roboh nya tanggul senilai Rp4.5 miliar itu, tapi sudah ditangani pihak Polrestro Kota Tangerang, ya kita tunggu saja hasilnya, apakah berlanjut ke Pengadilan," tegasnya.

Proyek tanggul dibangun untuk menahan longsornya jalan Imam Bonjol Kota Tangerang, karena gerusan air kali Cisadane. Namun proyek baru selesai dikerjakan oleh PT Sama Sama roboh Minggu (4/1). Sepertri berita sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Ahsan Anhar kepada wartawan mengatakan pembangunan lanjutan tanggul senilai Rp4,5 miliar  di jalan Imam Bonjol Kota Tangerang, belum dapat dikerjakan karena masih menunggu hasil penyidikan pihak Polrestro Kota Tangerang dan pihak ahli, apakah Pemkot yang akan melanjutkan atau pihak kontraktor.

Bila kontraktor yang melanjutkan pembangunan nya berarti ada kesalahan pada kontraktor itu. Apabila kasus itu terjadi karena peristiwa alam , maka Pemkot yang melanjutkan pembangunannya.

Nana, salah seorang pejabat PU Bina Marga Kota Tangerang mengatakan,kontraktor harus memperbaiki karena masih dalam Pemeliharaan . "Itu konsekwensi kontraktor yang telah disepakati. (krim)

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill