Connect With Us

12 Pegawai PD Pasar Tanah Tinggi Layangkan Somasi karena di-PKH

| Senin, 4 Februari 2013 | 18:44

Pasar tradisional (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Sebanyak 12 karyawan PT Selaras Griya Adi Gunama, pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi,  Kota Tangerang melayangkan surat somasi karena di PHK Sepihak. Tindakan sewenang-wenang pengelola diduga karena karyawan membentuk serikat pekerja.
 
Hal itu dikatakan kuasa hukum para karyawan, Carter Marnaek Panjaitan, Senin (4/2). Menurutnya, 12 kliennya dipecat secara sepihak sejak 13 Desember 2012. “Padahal mereka mengaku sebelum dipecat tidak ada keselahan apapun yang dilakukan,” ungkapnya.
 
Atas perlakuan sepihak itu, ujar Carter, rencananya pada Selasa (5/2), pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada PT Selaras Griya Adi Gunatama selaku perusahaan yang memecat secara sepihak para karyawan.
 
 “Kita minta penjelasan dulu apa penyebab dipecatnya ke 12 klien kami ini. Karena dari awal surat pemecatan tersebut dikeluarkan, mereka sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan,” jelasnya.
 
Sementara itu, satu dari 12 pegawai yang dipecat PT Selaras Gri Adi Gunatama yang enggan disebutkan namanya itu menjelaskan, awal mula konflik karena dia dan 11 rekannya mendirikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang . Pihaknya telah mendapatkan izin dari kepala pasar direksi tidak menyetujuinya.
 
“Saat surat pengajuan izin pendirian serikat pekerja ke direksi PT Selaras Griya Adi Gunatama sebanyak tiga kali, sama sekali tidak ada jawaban. Akhirnya, pada tanggal 13 Desember, keluarlah surat pemecatan dengan alasan adanya rampingan atau efisensi perusahaan. Kami mulai tidak dipekerjakan kembali terhitung 1 Januari 2013,” katanya.
 
Menurutnya, sampai saat ini belum ada pesangon yang mereka terima. “Memang ada etikat pemberian pesangon, tapi itu hanya satu kali PMTK, sedanngkan kalau sesuai UU Keternagakerjaan, seharusnya 2 kali PMTK,” jelasnya.(RAZ)
 
 
 
KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANTEN
350 Ribu Wisatawan Bakal Liburan Nataru di Banten, Gubernur Ingatkan Pedagang Jangan Getok Harga

350 Ribu Wisatawan Bakal Liburan Nataru di Banten, Gubernur Ingatkan Pedagang Jangan Getok Harga

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:05

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersiap menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill