Connect With Us

Baru Dibangun, Posyandu di Cibodas Rusak

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 24 Maret 2013 | 18:22

 

 
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menemukan sejumlah gedung posyandu yang baru dibangun di Cibodas, sudah mengalami kerusakan. Padahal posyandu tersebut belum lama ini baru selesai dibangun.
 
"Salah satu yang rusak itu kanopi depan gedung Posyandu di RW 10, Kelurahan Cibodasari. Aneh hanya berumur beberapa bulan saja, padahal posyandu tersebut dibangun tahun 2012,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin, Minggu (24/3).
 

Karena itu, Wakil Ketua Fraksi PAN ini meminta agar Pemkot meningkatkan pengawasan kualitas proyek-proyek pembangunan gedung posyandu di berbagai wilayah.
 
"Hendaknya saat proses pembangunan, Dinas Tata Kota melakukan controlling yang baik. Sehingga nantinya akan menghasilkan kualitas bangunan yang baik pula," tukasnya.(RAZ)

 

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill