ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang mempertanyakan kepindahan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Tangerang Zaenudin yang tiba-tiba dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Bahkan kepindahannya tidak diketahui oleh Wali Kota Tangerang Wahidin halim.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews