Connect With Us

MK Tunda Putusan Pilkada Kota Tangerang

Dira Derby | Selasa, 1 Oktober 2013 | 19:01

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang yang agendanya akan dibacakan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/10) batal.

MK menyatakan, akan memutuskan sesuai KPU Provinsi Banten melaksanakan verifikasi terhadap dukungan ganda pada Partai Hanura kepada pasangan Nomor urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain dan pasangan nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

"Mahkamah memutuskan untuk menunda putusan, dengan putusan sela‎, dengan waktu verifikasi selama 21 hari," ujar Akil Mochthar Ketua Majelis Hakim.

MK menilai, apa yang dilakukan Provinsi Banten dengan melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta merta begitu saja tanpa melakukan verifikasi tidak dapat dibenarkan.

Namun, permasalahan yang dimaksud MK seputar permasalahan Ahmad Marju Kodri -Gatot Suprijanto yang berdasarkan putusan DKPP seharusnya tetap melaksanakan tahapan sebagaimana yang telah ditetapkan perundang-undangan.


"Menurut Mahkamah, DKPP hanya menangani pelanggaran etik. DKPP tidak dapat melampaui kewenangannya diatas Undang-undang," terangnya.

Keabsahan atas putusan DKPP yang berisi tentang perintah kepada KPU Provinsi Banten untuk mengembalikan hak konstitusi kedua pasangan calon yang tak diloloskan KPU Kota Tangerang, seharusnya  tidak serta merta menetapkan calon peserta Nomor urut 5,  Arief R Wismansyah-Sachrudin  dan Nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.


"Artinya termohon tidak harus menilai itu keputusan wajib tanpa harus dilakukan  verifikasi ulang, harus sesuai prosedur. Tanpa mengabaikan persyaratan peserta  Pemilukada," terangnya.

‎Soal tudingan pemohon dari pasangan  Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain dan Abdul Syukur-Hilmi Fuad tentang tidak dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan. MK menilai, seharusnya Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak dianggap peserta.

Selain itu, tentang pengusungan Hanura yang sudah ke pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain pun MK menyatakan hal yang sama.

‎"Tidak mungkin ‎satu parpol mengusung  dua pasangan calon. Hal itu menyebabkan timbulnya masalah Yuridis. Seharusnya dipastikan dulu, Partai Hanura kemanakah pengusungannya," ucapnya.

Untuk itu, jika melihat dari persoalan tersebut. MK menilai, penetapan pasangan terhadap Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief R Wismansyah seharusnya cacat hukum, karena permasalahan diatas tersebut.

Meski begitu,  menyoal tudingan dua pasangan yang menggugat pasangan terpilih Arief R Wismansyah-Sachrudin, terkait sengaja tak diloloskannya oleh KPU Kota Tangerang karena tak ada surat pengunduran diri sebagai PNS.

MK menilai,  surat pemberhentian PNS kepada Mendagri tidaklah menjadi masalah.
 
‎"MK menilai ditemukan fakta bahwa hanya dipersyaratan mengundurkan diri. Sesuai dengan peraturan KPU. Tanpa harus menunggu putusan disetujui atau tidak pengunduran dirinya," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin, Andi Asrun mengatakan, pihaknya optimis MK telah melakukan putusan yang adil.

"Sebab, yang dipersoalkan bukan pasangan kami. Ini hanya menunggu verifikasi KPU kepada dua pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto dan Harry Mulya Zein-Iskandar. MK tidak menyinggung soal perolehan suara," ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya tidak menyangka jika keputusan DKPP tidak dapat serta merta tanpa melakukan verifikasi. "Untuk itu kita akan mengadukan ini ke KPU RI," singkatnya.
KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill