Connect With Us

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 29 Agustus 2014 | 14:20

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  menggandeng Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menegakkan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/ 2013 tentang Pengenaan Sanksi kepada perusahaan bukan penyelenggara negara wajib BPJS dan UU No 24/ 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

          Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 1, Budi Priyono mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan mengundang 225 perusahaan wajib belum daftar yang ada di Kota Tangerang. Nantinya para perusahaan tersebut diberikan materi dalam rangka sosialisasi agar perusahaan yang wajib daftar namun belum mendaftarkan pekerjanya agar bisa mendaftar.

“Kita mewanti-wanti perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka akan kena sanksi bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan perseorangan yang tidak mendaftarkan pekerja dan keluarganya pada program ini,” kata Budi.
 
          Senada juga dikatakan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 5, Pepen S Almas tujuan sanksi agar program pemerintah tersebut bisa terlaksana dengan baik, menjangkau kepesertaan secara luas dan berkesinambungan sehingga seluruh pekerja dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24/ 2011 tentang BPJS.

          “PP ini secara tegas mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar,” paparnya.

          Demikian hal tersebut juga diungkapkan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 2, Dudung Abdullah. Dia  mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan dalam upaya penegakan hukum sebanyak 225 perusahaan yang masih banyak belum daftar. Pihaknya bersama Disnaker Kota Tangerang dan Kejari Tangerang konsen bersama untuk penegakan peraturan. Dia berharap perusahaan yang belum mendaftar segera terdaftar, karena merupakan hak normatif pekerja yang harus segera dilaksanakan.

“Apabila tidak mendaftarkannya akan ada sanksi administratif seperti bunyi pasal 5 Ayat (2) PP tersebut yakni berupa teguran tertulis, Denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi teguran tertulis yang dikenakan BPJS sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak 1 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja,” jelasnya.

          Sementara, Kasi Datun Kejari Tangerang, Suntoro mengatakan, pihaknya mengarahkan kepada pimpinan perusahaaan sebagaimana dalam UU No. 24/2011, tentang BPJS dan sosialisasi PP No 86/2013. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya kepada BPJS, karena jika tidak maka akan ada sanksi tegas. “Bahkan jika mereka sudah terdaftar tapi tidak mau membayar akan ada sanksi pidana,” ujar Suntoro.
 
BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill