Connect With Us

Pemkot Ancam Pecat Calo PSB

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 September 2014 | 17:25

Linda, seorang Ibu Rumah Tangga, warga Perumnas, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid atas kasus dugaan penipuan penerimaan siswa baru (PSB) di sekolah negeri, Senin (1/9). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang tengah menindaklanjuti kasus percaloan penerimaan siswa baru (PSB) yang  dilaporkan salah satu orang tua murid ke polisi, Senin (2/9) kemarin.

"Kita sedang cek dengan inspektorat dan mempelajari seperti apa materi perkara tersebut. Sebelum dokumennya kita pelajari, kita belum bisa ambil keputusan lebih lanjut," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri, Selasa (2/9).

Menurut Dadi, jika dalam pemeriksaan tersebut terbukti ada oknum pegawai Pemkot yang ikut bermain dalam percaloan PSB, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
"Kita lihat tingkat kesalahannya. Kalau sesuai PP 53, sanksi terberat itu pemecatan dengan tidak hormat," tegasnya.

Dadi menjelaskan bahwa, sebenarnya pemkot telah menerapkan program PSB online untuk mengantisipasi terjadinya jual beli bangku sekolah. Selan itu Wali Kota Tangerang juga telah menghimbau agar masyarakat tidak terbujuk oknum-oknum yang bisa memasukkan anak ke sekolah negeri tanpa harus tes.

"Dari jauh hari sudah kita antisipasi dengan sistem ini. Kalau masih terjadi, harus diselidiki dulu, pola yang digunakan oknum ini seperti apa dan siapa saja yang terlibat untuk bisa meloloskan anak ke sekolah negeri," tukasnya.

Pihaknya juga akan mengevaluasi kembali PSB Online agar bisa mengantisipasi praktek-praktek kecurangan.  "Kalau ada yg harus diperbaiki ya kita perbaiki, supaya sitem ini berjalan baik," papar Dadi.

‎Sebelumnya ‎seorang ibu rumah tangga, Linda Permata Sari, warga Perumnas, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dilaporkan ke polisi oleh orang tua atas kasus dugaan penipuan penerimaan siswa baru (PSB) di sekolah negeri, Senin (1/9).

Menurut keterangan pelapor, Hasanudin Faruq, 51, warga Jalan Kameswara No 22 RT 2/03, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Linda mengaku kenal dengan pejabat di dinas pendidikan dan DPRD Kota Tangerang hingga bisa memasukkan calon siswa ke sekolah negeri tanpa harus mengikuti tes. 
 
Namun dia meminta sejumlah uang untuk memperlancar proses tersebut. "Istri saya kenal sama dia. Katanya dia bisa masukin anak saya ke sekolah negeri, karena punya relasi dengan pejabat Dinas Pendidikan dan dewan. Kebetulan saya ingin memasukkan anak ke SMA Negeri 8, ya saya percaya saja," katanya.

Setelah berkomunikasi dengan Linda, kemudian Hasanudin diminta membayar uang sebesar Rp 9 juta guna memperlancar anaknya masuk ke sekolah negeri. Hasanudin pun memberikan uang tunai langsung kepada Linda.

"Saya berikan uang itu setelah dikasih lihat memo rekomendasi dari salah satu anggota DPRD Kota Tangerang. Lalu saya dikasih kuitansi sebagai bukti pembayaran," katanya.

Beberapa hari setelah membayar, Hasanudin sempat diberi tahu oleh Linda kalau memasukkan anaknya ke SMA Negeri 8 Kota Tangerang sulit. Dia disarankan agar memilih sekolah lain, akhirnya dipilih SMA Negeri 6.

"Tapi selanjutnya tidak ada kabar lagi. Setelah saya tanya, dia bilang anak saya tidak bisa masuk. Akhirnya anak saya masuk sekolah swasta. Jadi saya minta uang dikembalikan. Dia janji segera, tapi tidak bayar-bayar juga," jelasnya.

Sebelumnya, keduanya sempat dipertemukan polisi di SPK Polres Metro Tangerang untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, pada Senin (1/9) siang.Tapi karena perundingan mereka berlangsung alot, Hasanudin memilih jalur hukum.
"Saya sudah cape, dia bilang mau diganti, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menggantinya. saya merasa ditipu," katanya.

Dikatakan Hasanudin, selain dirinya, tetangganya juga pernah menjadi korban Linda. Mereka juga dijanjikan bisa dibantu masuk ke sekolah negeri. "Ada dua orang tetangga saya yang kena. Mereka diminta uang Rp 5-9 juta," katanya.

Sementara itu, ketika ditemui di Polres, Linda mengaki tidak pernah menjanjikan apapun kepada Hasanudin. Namun dirinya yang dipaksa membantu keluarganya masuk sekolah negeri.

"Istrinya yang maksa-maksa minta tolong. Padahal saya sudah nolak. Tapi karena pernah tetanggaan, saya nggak enak kalo nggak bantuin," katanya.

Dia juga membantah kenal dengan pejabat Pemkot Tangerang. Justru dia minta tolong kepada rekannya untuk membantu anak Hasanudin. Uang Rp 9 juta itu pun diminta oleh rekannya. Namun dia enggan menyebutkan identitas rekannya itu.

"Teman saya yang minta uang itu, bukan saya. Uangnya buat apa juga saya tidak tahu. Saya cuma menyampaikan dan nggak menerimanya. Tapi uangnya sudah dikembalikan kok, ditransfer lewat rekening hari ini. Enggak usah dikasih tahu lah dia sapa, biar saya aja yang tanggung," tukasnya.
 
 
MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill