Connect With Us

Meski dijaga Polisi, Warga Tangerang Sweeping Pasar Induk Tanah Tinggi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 September 2014 | 18:58

Massa Melakukan Sweeping di Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang pasca bentrok yang mengakibatkan satu orang tewas. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Meski telah dijaga petugas kepolisian, ratusan warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang tetap melakukan sweeping ke Pasar Induk Tanah Tinggi, pasca bentrokan antar kelompok yang menewaskan satu warga setempat, Selasa (16/9) sore.

 Dalam sweeping yang dikawal oleh aparat kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, warga masuk ke pasar dan memeriksa posko keamanan terpadu yang dijadikan markas oleh salah satu kelompok masa berkulit hitam yang kerap menagih uang parkir dan keamanan.

Ketika digeruduk, Posko tersebut dalam keadaan sepi dan terkunci. Akhirnya salah satu warga mendobraknya. Di dalam posko, warga menemukan empat buah senjata tajam berupa samurai dan golok. Sajam tersebut langsung diamankan apara Kepolisian.

 Selanjutnya salah satu perwakilan warga melakukan dialog dengan pengelola Pasar Tanah Tinggi. Dari hasil dialog tersebut, disepakati agar satu kelompok masa yang melakukan pengeroyokan terhadap salah satu warga Tanah Tinggi yakni Syaiful Annur alias Ipunk hingga tewas agar dibubarkan.

 “Disepakati agar kelompok mereka tidak boleh lagi ada disini. Kita hanya mendapat keamanan dari PT Total Security yang selama ini menjadi keamanan resmi di Pasar Tanah Tinggi. Seluruh perawatan korban ditanggung oleh pihak pengelola pasar,” jelas perwakilan warga, Ibnu Jandi.

 Pihaknya juga menuntut agar polisi mengusut tuntas pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan hingga tewas korban Ipunk. “Pelaku sudah ditahan, dan polisi harus mengusut kasus ini sampai tuntas,” tukas Jandi salah seorang  kerabat korban.

 Usai mendapat kesepakatan tersebut, selanjutnya ratusan warga membubarkan diri dengan tertib. Semenyara petugas kepolisian masih berjaga di lokasi.
 
TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill