Connect With Us

25 Mobil Mewah Digelapkan, Bos Showroom Disidang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 September 2014 | 21:33

Ilustrasi Pengadilan (TangerangNews / TangerangNews)

TANGERANG-Kasus penggelapan 25 mobil mewah dengan terdakwa Bun Fie Fie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Selasa (16/9).
 
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan,  bahwa majelis hakim menanyakan apakah perbuatan terdakwa melawan hukum atau tidak dari sisi hukum pidana.
 
“Menurut majelis hakim, kasus ini kriteria hukumnya tidak jelas dari fakta persidangan,” katanya, usai sidang.
 
Dijelaskan Chairul, korban Hady Setiawan, mengaku menjalankan bisnis jual beli mobil dengan terakwa yang merupakan pengusaha show room mobil  Inti Kencana Mobilindo (IKM). Korban sebagai pemodal, sementara terdakwa yang membeli dan menjual mobil kepada pelanggan.
 
Lalu hasil jual beli mobil, baik modal maupun 50 persen keuntungan diserahkan kepada korban. Korban melapor karena modal dan keuntunganya tidak diberikan oleh terdakwa.
 
“Tapi menurut terdakwa, tidak begitu, tidak ada aturan seperti itu. Pada fakta persidangan pun tidak mendukung, karena tidak ada kesepakatan tertulis, itu hanya sekedar penyataan lisan dari korban,” katanya.
 
Dengan demikian, menurutnya untuk melihat apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau perdata, harus dilihat pola kejadian kasus tersebut.
 
“Jika polanya teratur,  setiap kali ada transaksi, terdakwa selalu mengembalikan modal dan sebagian keuntungan, namun selanjutnya terdakwa tidak mengembalikan uang korban. Artinya memenuhi unsur pidana penggelapan,” tukasnya.
                                                                                                                    
Sementara, kata Charirul, jika polanya acak dan tidak teratur, namun ada unsur kerugian dari pihak korban, artinya kasus ini masuk unsur perdata.
 
Atas keterangan saksi ahli, terdakwa Bun Fie Fie tidak menanggapinya. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Stery M Rantung memutuskan melanjutkan sidang pekan depan.
 
 
WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill