Connect With Us

UMK Kota Tangerang 2015 Rp2,73 Juta

Sumber Tempo | Jumat, 21 November 2014 | 21:01

Buruh Blokir Jalan, Lalu Lintas di Daan Mogot Lumpuh 2 Jam (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Kota Tangerang telah menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 2,73 juta. Angka ini muncul atas usulan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah setelah rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang berujung deadlock.

"Karena hasil rapat buntu, Dewan Pengupahan menyerahkan ke Wali Kota dan Wali Kota mengusulkan angka itu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surachman kepada wartawan, Jumat, 21 November 2014.

Menurut Abduh, baik serikat buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Tangerang menerima angka tersebut. Selanjutnya angka yang telah ditetapkan ini diserahkan kepada Gubernur Banten untuk disahkan. "Kemungkinan nanti sore surat penetapannya keluar," kata abduh.

Abduh mengatakan rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang berjalan alot karena antara kubu pekerja dan pengusaha tidak ada yang mau mengalah. Mereka bergeming dengan usulan versi masing-masing. Serikat pekerja mengusulkan angka Rp 3,2 juta, sementara pengusaha mengusulkan Rp 2,23 juta. Sementara UMK 2014 adalah Rp 2,44 juta.

Koordinator Serikat Pekerja Kota Tangerang, Sunarno, menolak UMK yang telah ditetapkan itu. Menurut dia, serikat pekerja masih menuntut UMK sebesar Rp 3,2 juta. "Itu kebutuhan riil buruh," katanya.

Kenaikan BBM, menurut dia, memicu buruh untuk berjuang agar UMK 2015 bisa ditetapkan sebesar Rp 3,2 juta. "Bekasi saja Rp 2.954 ribu, Karawang Rp 2.957 Ribu, kenapa Kota Tangerang tidak bisa," katanya.


Sore ini, kata Sunarno, seluruh serikat pekerja akan menggelar rapat dengan agenda melakukan konsolidasi dengan Gubernur Banten dan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
 
TEKNO
Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill