Connect With Us

Mayat korban Pembunuhan Terkapar Penuh Darah di Perumahan Karawaci

Taufik | Jumat, 1 Mei 2015 | 10:17

Mayat tanpa identitas yang ditemukan di Perumahan Pabuaran Residence, Kota Tangerang. (taufik / TangerangNews)


TANGERANG-Warga di Perumahan Pabuaran Residence, Karawaci, Kota Tangerang dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat yang terkapar penuh luka tusuk dan darah di area proyek pembangunan perumahan tersebut, Jumat 1 Mei 2015 pagi.

Dalam mayat yang tak ditemukan identitas tersebut, diketahui terdapat  luka sobek pada bagian kepala dan kuping. Dan kini mayat tersebut telah berada di kamar jenazah RSUD Kabupaten  Tangerang‎  untuk menjalani otoupsi oleh tim medis.


Adapun lokasi ditemukannya jasad pria di salah satu bangunan yang belum selesai dikerjakan itu dipenuhi darah yang berceceran. Petugas Polsek Karawaci, Kota Tangerang  telah memasang garis polisi di TKP.

Adapun ciri korban, menurut pihak kepolisian setempat  menggunakan sweater bercorak belang-belang dan pada tangan kanan memakai gelang. Ssedangkan kematian korban sudah dapat dipastikan korban pembunuhan,  karena banyaknya luka robek pada bagian kepala, kuping dan wajah korban.

"Tadi sudah dibawa mayatnya ke RSUD Kabupaten Tangerang. Semalam saya tak mendengar ada keributan sama sekali di sini, padahal lokasinya berdekatan dengan rumah saya," ujar Denny seorang saksi yang juga tetangga setempat.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill