Connect With Us

Suami Pemaksa Poligami Hadirkan Saksi yang Mendukungnya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 November 2015 | 22:20

Sidang KDRTdi PN Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG - Perkara KDRT dengan terdakwa ES, terhadap istrinya seorang Pemilik Spa di Tangerang berinisial L, karena menolak dipoligami, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/11). Dalam sidang kali ini, terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan.

 

Kedua saksi tersebut adalah Yohanes dan Ahmad Fatoni, mitra kerja ES. Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak pernah mendengar persoalan ES yang meminta kepada istrinya untuk bisa berpoligami dengan menikahi seorang wanita terapis di Spa milik istrinya tersebut.

 

“Saya tidak pernah dengar soal itu di kantor, tidak pernah ada pembicaraan,” ujar Yohanes.

 

Dia juga mengaku, tidak pernah melihat L depresi atau setres seperti keterangannya dalam sidang lantaran menjadi korban KDRT.

“Tidak ada gejala depresi pada Ibu L, dia sering ke kantor dengan sikap biasa saja,” jelasnya.

 

Yang dia ketahui justru ES yang terlihat depresi lantaran ada permasalahan rumah tangga dengan L. Namun ES kembali ceria setelah permasalahan dengan L diselesaikan.

 

“Saya pernah melihat ES menunjukkan selembar surat, itu pernyataan terkait L mengakui memberikan motor, Iphone, Ipad, biaya kos-kosan kepada trainernya. L berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Surat tersebut bertandatangan diatas materai atas nama L, ES, dan saksi Uman. ES mengharapkan rumah tangganya kembali utuh,” katanya kepada majelis hakim.

 

Kuasa hukum L, Mangiring Dapot Siahaan mengatakan, bahwa kedua saksi merupakan karyawan ES dan masih digaji oleh terdakwa. Karena itu mereka pasti membela terdakwa.

“Namun mereka hanya mengaku sebagai rekan kerja. Dengan demikian, keterangan mereka bohong,” jelasnya.

 

Selain itu, Keterangan mereka soal L yang tidak depresi juga tidak sesuai fakta.

“Logikanya dia pernah minum obat sampai 30 butir, itu karena stress atas perlakukan terdakwa,” tukasnya.

 

Majelis hakim melanjutkan sidang pada tanggal 26 November 2015 mendatang dengan agenda tuntutan terdakwa. Kuasa hukum berharap jaksa menuntut terdakwa semaksimal mungkin.

 

“Dia bukan hanya terjerat kasus KDRT, dia juga terdakwa kasus pemalsuan dokumen. Kedepan akan ada beberapa kasus yang akan muncul,” ujarnya.

BANTEN
Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:22

Sebanyak 1.000 anak yatim yang berada di Kabupaten Tangerang mendapat santunan dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

SPORT
Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:31

Pekan ke-30 BRI Liga 1 musim 2023/2024 akan menyajikan pertandingan antara dua tim yang sama-sama bermarkas di Tangerang, yakni Persita melawan Dewa United.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill