Connect With Us

Pria Pencuri diperkosa Pemilik Toko

Sumber Lihat.co.id | Selasa, 28 Oktober 2014 | 10:33

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa / TangerangNews)

Seorang penata rambut perempuan di Kota Meshchovsk, Rusia, berhasil melumpuhkan seorang pria yang mencoba merampok tokonya. Dia lalu memerkosa pria itu selama tiga hari di ruang peralatan.
 
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu 14 Maret 2009, ketika hari beranjak sore. Seorang pria bersenjata bergegas masuk ke sebuah toko dan meminta hasil pendapatan toko hari itu.
 
Para karyawan dan pengunjung toko itu ketakutan dan sepakat menuruti permintaan pria itu. Tapi ketika perempuan pemilik toko bernama Olga, 28 tahun, itu hendak memberikan uang pendapatannya kepada si perampok dia meninju pria itu hingga terjatuh lalu mengikatnya kuat-kuat dengan kabel pengering rambut.
 
Pria berusia 32 tahun bernama Viktor itu rupanya tidak tahu dia sedang berhadapan dengan perempuan penyandang ban kuning karate, seperti dilansir surat kabar Russia Today.
 
Olga lalu menyekap Viktor di dalam ruang peralatan dan mengatakan kepada para karyawannya dia akan menelepon polisi.
 
Saat semua karyawan sudah pulang dia lalu mendatangi Viktor dan meminta dia melepas celana. Dia mengancam akan menyerahkan pria itu ke polisi jika menolak permintaannya.
 
Setelah itu Olga memerkosa Viktor selama tiga hari. Dia mengikat pria itu ke radiator dengan borgol warna pink lalu memberinya minum obat kuat Viagra.
 
Pada 16 Maret Olga lalu mengusir pria itu. Viktor langsung menuju rumah sakit karena penisnya sakit. Setelah itu dia pergi ke polisi.
 
Ketika polisi menangkap Olga dia mengakui perbuatannya.
 
"Dasar bajingan," kata dia. "Betul kami berhubungan seks beberapa kali. Tapi saya membelikan dia celana jins baru, memberinya makan, dan bahkan saya memberinya uang USD 30 saat dia pergi,"ujar Olga
 
Setelah itu Olga menulis surat kepada polisi dengan mengatakan pria itu mencoba merampok tokonya.
 
Kedua orang itu bisa dipenjara. Olga bisa dituntut kasus pemerkosaan dan Viktor kasus perampokan.
 
 
 
 
NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill