Connect With Us

206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak Kasus Narkoba

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Oktober 2021 | 09:24

Ilustrasi hukuman mati. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 206 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipenjara terancam hukuman mati atas kejahatan yang dibuat di negara tersebut.

Hal ini dikatakan Direktur Perlindungan WNI Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, dalam diskusi daring bertema "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan", Senin 18 Oktober 2021.

"Total kasus hingga Oktober 2021 ada 206 warga negara kita yang terancam hukuman mati di luar negeri. Di mana 79 di antaranya sudah memiliki status inkrah," terangnya, seperti dilansir dari Okezone, Selasa 19 Oktober 2021.

Adapun negara dengan jumlah WNI paling banyak terancam hukuman mati ada di Malaysia, yakni sekitar 188 orang. Kebanyakan dari mereka dihukum terkait kasus narkoba.

Lalu, disusul Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, China , Vietnam, Myanmar dan Singapura.

"Kalau kita lihat dari jenis kasus. Maka kita lihat di sini kasus narkoba adalah yang terbanyak. Di mana warga negara kita terancam hukuman mati, disusul dengan kasus pembunuhan dan lainnya," lanjut Judha.

Kemudian, dari 206 orang itu 39 di antaranya merupakan perempuan. Kategori kejahatannya narkoba 22 kasus, pembunuhan  6 kasus, dan lainnya 1 kasus.

"Dari sisi sebaran di negaranya Malaysia yang paling banyak. Diikuti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan negara lainnya," ungkapnya.

Judha mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya mengedepankan tiga prinsip sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri No 5 Tahun 2018.

Pertama, mengedepankan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Kedua, pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana maupun perdata.

Ketiga, memberikan perlindungan sesuai hukum nasional, negara setempat, maupun kebiasaan internasional.

"Kami tidak memberikan impunitas terhadap warga kita yang melakukan kejahatan di luar negeri. Namun, tugas pemerintah adalah memberikan pendampingan hukum agar warga negara kita mendapatkan hak-haknya secara adil di negara setempat," ungkapnya.

Bukan hanya itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah litigasi dan non litigasi seperti upaya hukum, dan diplomatik.

"Upaya diplomatik baik dalam tingkat bilateral melalui lobi-lobi atau nota diplomatik. Memang ini tidak dalam konteks mengintervensi hukum setempat. Ini adalah upaya agar warga negara kita bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati," ujar Judha.

NASIONAL
Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras

Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras

Senin, 18 Mei 2026 | 21:15

Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.

BISNIS
Diproduksi di Tangerang, Bintang Radler Kini Masuk Rak Minimarket Australia

Diproduksi di Tangerang, Bintang Radler Kini Masuk Rak Minimarket Australia

Selasa, 19 Mei 2026 | 20:40

Produk minuman yang diproduksi di Tangerang kini mulai mengisi rak-rak minimarket di Australia. PT PT Multi Bintang Indonesia Tbk resmi melepas ekspor Bintang Radler ke Australia, Selasa 19 Mei 2026.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill