Sidang Kasus Paspor Palsu, Gayus Diancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 31 Mei 2011 | 13:09
TANGERANG - Kasus paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan dengan nama Sony Laksono disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus didakwa dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.