TANGERANG - Sebanyak 23 juta pelanggan PT PLN (Persero), terutama golongan rumah tangga 450 volt Ampere (VA) dan 900 VA, tidak lagi mendapatkan subsidi listrik mulai 1 Januari 2016.
Artinya, tarif listrik para pelanggan PLN itu naik berkisar rata-rata Rp747/kWh untuk pelanggan 900 VA, dan Rp 937/kWh untuk pelanggan golongan 450 VA. Atau, masing-masing mengalami kenaikan 225% dan 123%.
Berdasarkan data PLN, yang dikutip detikFinance, Jumat (23/10/2015), saat ini tarif listrik untuk golongan 450 VA adalah Rp415/kWh naik jadi Rp 1.352/kWh, sedangkan tarif listrik 900 VA Rp605/kWh naik jadi Rp 1.352/kWh.
Pemerintah meminta 23 juta pelanggan yang tak akan menikmati subsidi listrik itu menaikkan daya listrik di rumahnya minimal ke golongan R-1 1.300 VA, karena tarif listrik kedua golongan ini sudah tidak disubsidi, sehingga sama dengan golongan 1.300 VA sebesar Rp 1.352/kWh..
Pemerintah melalui Menteri ESDM meminta perpindahan daya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Seperti diketahui, pelanggan rumah tangga PLN yang menikmati subsidi listrik saat ini sebanyak 48 juta pelanggan, yaitu golongan 450 VA dan 900 VA. Padahal, data keluarga miskin di Indonesia hanya sekitar 24-25 juta pelanggan. Artinya, sisanya sekitar 23 juta pelanggan PLN ini tidak berhak menikmati subsidi listrik, karena merupakan rakyat mampu. Namun, mereka menggunakan daya 450 VA dan 900 VA.
Proses pemisahan 23 juta pelanggan ini akan dilakukan PLN dalam dua bulan ke depan. Namun, pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang jumlah 24-25 juta yang masuk kategori miskin masih bisa menikmati subsidi listrik dengan tarif Rp 415-605/kWh.