Connect With Us

OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

EYD | Rabu, 18 November 2015 | 10:43

OC Kaligis Menang Gugat Great Western Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG - Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis tak kaget mendengar tuntutan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan yang diajukan Jaksa pada KPK.

“Kami tidak heran kalau tuntutannya seberat ini karena sebelum kami didakwa saudara Yudi (Yudi Kristiana) mengatakan hukuman OC akan berat, itu ada di koran,” kata Kaligis memberi tanggapan dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam tanggapannya, Kaligis juga menyampaikan protes soal dasar tuntutan yang disebut Kaligis kebanyakan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Di depan Majelis Hakim, Kaligis kembali menegaskan dirinya tidak memberi duit untuk hakim PTUN Medan, Sumut, untuk memengaruhi putusan.

“Saya tanya ke Tripeni (Tripeni Irianto Putro), apa memengaruhi putusan? Putusan saya tidak dikabulkan,” sambung Kaligis. “Tripeni di bawah sumpah mengatakan tidak pernah menerima duit dari saya,” imbuh dia.

Jaksa KPK menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan karena diyakini terbukti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Jaksa KPK menyebut Kaligis bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan uang total USD27.000 dan 5.000 dollar Singapura (SGD). Duit diberikan kepada tiga Hakim PTUN, yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5.000 dan USD15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD5.000 serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD2.000.

Menurut Jaksa, duit suap ini diberikan dengan maksud memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

“Terang benderang terungkap terdakwa bersama Moh Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti terbukti telah memberi uang kepada Hakim Tripeni Irianto Putro selaku hakim ketua, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku anggota majelis hakim serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan,” ujar Jaksa.

Kaligis dinilai terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

SPORT
Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:21

Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.

TANGSEL
300 Anak Kurang Mampu di Tangsel Dapat Bantuan Alat Sekolah

300 Anak Kurang Mampu di Tangsel Dapat Bantuan Alat Sekolah

Kamis, 25 April 2024 | 21:01

Sebanyak 300 anak kurang mampu di Kota Tangerang Selatan dapatkan bantuan alat tulis dan perlengkapan sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill