Connect With Us

Indonesia Perlu Waspadai Penyebaran Virus Zika

Denny Bagus Irawan | Jumat, 5 Februari 2016 | 11:15

Ilustrasi Nyamuk (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

Meluasnya wabah Virus Zika membuat WHO menetapkan status darurat global.

Virus ini tengah mewabah di negara Amerika Latin, terutama di Brasil dan Kolumbia. Setidaknya lebih dari 18 negara terdeteksi terinfeksi Virus Zika.

Meski belum mewabah di Indonesia, masyarakat perlu mewaspadai infeksi Virus Zika.

Sama seperti penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD), vektor pembawa virus ini adalah nyamuk Aedes Aegypti yang juga membawa penyakit Chikungunya.

Gejala awal yang timbul yaitu demam mendadak, lemas, kemerahan pada kulit badan, punggung dan kaki, serta nyeri otot dan sendi.

Namun, berbeda dengan dengan infeksi virus Dengue, pada infeksi ini mata pasien akan merah karena mengalami radang konjungtiva atau konjungtivitis.

“Pasien juga akan merasakan sakit kepala,” kata Staf Pengajar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran UI, Dr. Ari Fahrial Syam, saat dihubungi, Kamis (4/2/2016).

Ari melanjutkan, berbeda dengan infeksi demam berdarah, infeksi virus Zika tidak menyebabkan penurunan kadar trombosit.

Masa inkubasi hampir mirip dengan infeksi virus Dengue yaitu beberapa hari sampai satu minggu.

“Sekilas infeksi virus Zika hampir mirip dengan virus Dengue sehingga adanya infeksi ini sering kali tidak terdeteksi karena umumnya gejalanya ringan,” lanjut Ari.

Dengan istirahat dan banyak minum, kata dia, pasien dapat sembuh. “Banyak minum, jika demam minum obat penurun panas dan tetap mengonsumsi makanan yang bergizi,” pungkasnya.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:21

Mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menunjukkan lonjakan yang signifikan.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill