Connect With Us

Pemerintah Siap Sanksi Pelaku Reklamasi Teluk Jakarta

EYD | Selasa, 19 April 2016 | 11:07

Reklamasi Teluk Jakarta (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk melaporkan hasil rapat koordinasi reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah pusat siap memberikan sanksi jika persyaratan reklamasi tidak dipenuhi oleh pengembang.

Siti mengatakan, pihaknya akan meneliti indikasi hal-hal yang belum dipenuhi soal persyaratan reklamasi terutama di pulau-pulau yang sedang dan sudah dikonstruksikan.

"Makanya tim kami akan turun meneliti di lapangan menyusun berita acara dengan pengembang apa yang kurang dan apa yang belum sesuai dengan aturan untuk kita penuhi, kalau tak penuhi akan kena sanksi. Di situlah konstruksi dihentikan sementara tetapi perencanaan setop dulu," ujar Siti di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).

Siti mengakui ada permasalahan yang rumit pada regulasi reklamasi Teluk Jakarta. Disebutkannya, pemerintah DKI memiliki landasan hukum mengeluarkan izin yang diatur di Keppres 52 tahun 1995 dan Undang-undang Tata Ruang nomor 26 tahun 2007 yang diatur juga di Perpres 58 tahun 2008. Berdasarkan UU Tata Ruang itu dikeluarkan Perda nomor 1 tahun 2012. "Dari situ dia berpikir sudah ada dan keluarlah izin-izin itu," kata Siti.

Masalahnya, pada UU nomor 27 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil disebutkan untuk reklamasi yaitu harus ada rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan wilayah, dan rencana aksi dari reklamasi. "Dan ini disyaratkan oleh UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," ujar Siti.

Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil maka Pemda menyusun perda yang dibahas di DPRD. Namun belum saja perda itu selesai, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan perda oleh pemerintah DKI atas dasar kebutuhan zonasi untuk memperkuat izin reklamasi.

Pihak KLHK mengingatkan amdal untuk tiap pulau yang akan direklamasi tidaklah cukup. Hal ini dikarenakan pulau-pulau yang direklamasi harus berada dalam satu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) secara keseluruhan.

Pada pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pada Senin (18/4) kemarin, disepakati raperda akan direview dan menambahkan KLHS yang dilakukan oleh KKP, Kemendagri, Pemda DKI dan Kementerian Perhubungan.

Hal ini diputuskan mengingat 17 pulau yang disiapkan, beberapa di antaranya telah menjalankan rekontruksi di pulau G, C, D. "Nah sekarang persolan pulau O, P dan Q rencananya untuk apa? Kalau dia kepentingan nasional, itu nasional yang liar. Kemarin info Pemda DKI pulau N, O, P dan Q itu nanti sangat mungkin dikaitkan dengan Jakarta Port.

Pada pertemuan tersebut, disepakati pembentukan tim kerja yang dipimpin oleh Kemenko Kemaritiman untuk mengatasi kompleksitas aturan reklamasi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mendengar pemaparan Siti juga telah sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta. "Tadi sudah jelaskan dan memang kan penegasan untuk penghentian sementara kan dari beliau ya waktu di Halim selain dari KKP," kata Siti.

 

"Nah respons Pak Wapres ini jalannya sudah ada, silakan diselesaikan dan saya akan laporkan terus ke Presiden dan Wapres," sambungnya.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

NASIONAL
Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Kamis, 18 April 2024 | 12:51

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, tengah membuka rekrutmen terbaru untuk tahun 2024 dengan menawarkan lowongan kerja bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill