Connect With Us

Ini Penjelasan Pengelola Soal Tabrakan Pesawat di Soekarno-Hatta

Denny Bagus Irawan | Senin, 2 Mei 2016 | 17:00

Penampakan Pesawat Lion Air Isi Bahan Bakar Ada Penumpangnya (Mahdi/Istimewa / Penumpang Lion Air)

 

TANGERANG-PT Angkasa Pura II sebagai operator Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten juga enggan disalahkan atas insiden bentroknya dua pesawat Lion Air di runway Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (2/5/2016) malam. Public Relation Manager PT Angkasa Pura II Haerul Anwar membenarkan peristiwa tersebut.  Namun, menurutnya petugas Apron Movement Control (AMC)  di Bandara Soekarno-Hatta  telah selesai seketika pesawat tersebut sudah pushback (ditarik).

“Ketika sudah ditarik dengan towing, ya seketika itu sudah menjadi tanggung jawab AirNav,” kata Haerul Anwar.

 

Haerul juga menambahkan bahwa AMC bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan operasi penerbangan, pengawasan pergerakan pesawat udara, lalu lintas kendaraan, orang dan barang, kebersihan di sisi udara serta pencatatan data penerbangan dan penulisan laporan tugas.

“Semua pergerakan pesawat kalau belum berhenti atau blockoff  itu masih dalam kewenangan ATC atau AirNav,  bukan AMC, kita (PT Angkasa Pura 2) itu ketika pesawat bergerak sudah tidak ada komunikasi lagi dengan pilot,” tuturnya.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill