Connect With Us

Dedi Rustandi Jadi Tersangka

| Sabtu, 14 Maret 2009 | 12:24

TANGERANGNEWS-Dedi Rustandi bin M Noch ,56, caleg DPR RI dari PAN daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu oleh penegak hukum terpadu (Gakumdu) Polres Metro Kabupaten Tangerang. Anggota komisi B DPRD Kota Tangerang ini, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, bersama Dewi Pertiwi Eka, caleg DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (13/3). Kapolres Metro Kabupaten Tangerang Kombes Agus Andrianto mengatakan, Dedi Rustandi dan Dewi Pertiwi Eka ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Gakumdu karena melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaiman diatur dalam pasal 270 yo ayat (1) huruf h dan huruf j UU RI No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Kedua anggota caleg itu, lanjut dia, melakukan pelanggaran kampanye dengan cara memakai mobil dinas (fasilitas pemerintah) dan menyampaikan visi misi di tempat ibadah saat berkunjung di Desa Jengkol, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang pada 22 Februari lalu. "Selain itu, mereka juga membagi-bagikan barang berupa kerudung perempuan disertai stiker foto dan nama caleg dari PAN, " kata Agus. Terungkap pelanggaran tersebut, kata Agus, berawal temuan Panita Pengawas Lapangan (PPL) dan melaporkan ke Panwas Kecamatan (Panwascam) kemudian diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Tangerang. "Karena berkas sudah lengkap dan dinyatakan P-21 maka kita serahkan ke Kejaksaan setelah barang bukti kita teliti bersama tim penegakan hukum terpadu dengan kejaksaan," ungkap Kapolres. Sementara itu, Wakil Reserse Kriminal Umum AKP Sunaryo saat di temui ketika mengantarkan kedua caleg tersebut mengatakan, polisi sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Dedi. Namun, panggilan tersebut selalu diabaikan sehingga dilakukan penjemputan ke rumahnya. "Berkas tahap dua tersangka Dedi Rustandi dan Dewi Pertiwi Eka sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan diterima oleh jaksa Alven Okta Rizah, "kata Sunaryo. Saat ditanya, Dedi yang datang ke Kejaksaan Negeri Tangerang tidak bersedia memberikan keterangan soal pelanggaran pemilu tersebut. "Entar saja ya, "terang Dedi sembari mengelak dari pertanyaan wartawan. (den)
BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill