Connect With Us

Lima Eksekutor Nasrudin Divonis Bersalah

| Rabu, 23 Desember 2009 | 19:00

Eksekutor (tangerangnews / tangerangnews/rangga)

TANGERANGNEWS-Lima eksekutor pembunuh Direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen di vonis bersalah dah harus menjalani hukuman penjara selama 17-18 tahun  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang siang ini.
 
Mereka dianggap telah melakukan perencanaan dalam pembunuhan. Persidangan kelima terdakwa ini dilakukan secara terpisah dengan waktu yang hampir bersamaan. Bahkan pada kemarin PN Tangerang khusus hanya menyidangkan kelima eksekutor itu dan keamanan diperketat seluruh pengunjung sidang diperiksa sebelum masuk.
  
Masing-masing terdakwa divonis 17 tahun. Mereka adalah Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Heri Santosa alias Bagol. Berbeda dengan terdakwa lainnya, terdakwa Nasrudin Daniel Daen Sabon alias Daniel yang menembak Nasrudin divonis 18 tahun.
 
Menurut ketua majelis hakim M Asnun yang menyidangkan terdakwa Daniel, hakim memandang berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Pembunuhan terhadap Nasrudin dilakukan dengan terencana. “  Fakta-fakta dalam persidangan dari saksi menyatakan, ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan,” ujar M Asnun.
 
Paling memberatkan Daniel adalah, membubuh korban yang merupakan seorang kepala keluarga. Selain itu, terdakwa juga berbelit-berlit saat memberikan keterangan di persidangan, sehingga mempersulit proses persidangan.
 
Sedangkan yang meringankan, selain terdakwa masih muda dan berguna bagi bagi bangsa, terdakwa juga selalu bersikap sopan selama di persidangan.
 
Sedangkan ketua majelis hakim Arthur Hangewa yang menyidangkan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo menyatakan, sebelumnya telah ada rencana. Majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa bahwa ini tidak ada unsur perencanaan.
 
“Pertimbangannya didapat dari kesaksian Wiliardi Wizar yang bertemu dengan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Antasari Azhar, serta adanya petemuan antara terdakwa dengan Wiliardi Wizar ketika memberikan foto Nasrudin, rumah dan mobil serta alamat dan pemberian uang sebesar Rp500 juta,” ucapnya.  
 
Selain itu, terungkap bahwa ada rencana menghabisi Nasrudin pada 14 Maret 2009 lalu saat Nasrudin sedang bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol Tangerang.
 
“Meski terdakwa saat itu tidak ada dilokasi, karena sedang berada di kampung. Namun, pembunuhan itu terjadi karena terdakwa yang mengajak terdakwa lainnya dan telah menjanjikan uang untuk melakukan pembunuhan,” katanya.
 
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan jaksa penutut umum yang menganggap tidak ada yang meringankan dari terdakwa dan harus dihukum maksimal. “Hukuman maksimal bisa dilakukan misalnya pembunuhan dilakukan secara sadis,” ungkapnya.
 
Kuasa Hukum dan JPU Banding
 
Mendengar keputusan tersebut, masing-masing kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. Seorang kuasa hukum Daniel, Rocky Awondatu menilai penembakan yang dituduhkan kepada kliennya tidak bisa dibuktikan secara materil, mengingat kaca mobil yang ditembus oleh tembakan itu tidak dijadikan alat bukti.
 
"Kalau pecahan kaca itu diperiksa, tentu akan diketahui darimana jarak penembakan tersebut," kata dia sembari menambahkan bahwa dalam persidangan itu tidak boleh ada sesuatu mata rantai yang terputus.
 
Kliennya, sendiri tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena kepentingan motif pembunuhan tersebut belum terungkap. "Motif pembunuhan karena uang yang disangkakan majelis hakim itu tidak terbukti, sehingga kualifikasi pidana dalam vonis tersebut tidak sesuai,” katanya.
 
Sementara itu Heri Santosa seusai persidangan mengatakan, bahwa dirinya adalah orang yang menjadi korban unsur politik. Pasalnya, ketika ia diminta untuk menjalankan tugas itu dikatakan sebagai tugas negara. "Waktu itu, kami diminta melakukan tugas negara, tapi ternyata semua ini mengandung unsur politik," siangkatnya.
 
Jaksa penuntut umum  pun demikian, ada yang mengajukan fikir-fikir dan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang mereka berikan pada sidang sebelumnya, yaitu seumur hidup.
 
"Vonis ini sangat berbeda dengan tuntutan seumur hidup yang kami ajukan beberapa waktu lalu, untuk itu kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten hari ini juga," paparnya Raharjo JPU Daniel.(rangga)
 
 
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill