Connect With Us

Komisi IX DPR Minta Zaki Berantas Mafia Industri

Mohamad Romli | Jumat, 3 November 2017 | 11:00

Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Banten III, Siti Masrifah. (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Banten III, Siti Masrifah mengingatkan  Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar agar peristiwa meledaknya pabrik kembang api di Kosambi yang menewaskan puluhan korban jiwa dan korban luka jangan sampai terulang kembali. Ia meminta Zaki untuk untuk berhati-hati dan lebih selektif dalam mengeluarkan izin pendirian industri di Kabupaten Tangerang.

“Kedepan kita minta kepada pak Bupati, untuk berhati-hati dan lebih selektif dalam memberikan izin agar tidak terjadi lagi ada mafia industri,” ujarnya kepada TangerangNews.com di Cisauk, Kamis (2/11/2017).

Masrifah mengatakan, saat dihelat rapat dengar pendapat antara Bupati Tangerang dengan Komisi IX DPRRI, Selasa (31/10/2017),  Zaki dicecar dengan tiga pertanyaan diantarnya soal izin pabrik tersebut.,

“Ternyata setelah kita tanya di forum itu, izin itu memang sesuai ketika dilihat diawal, tetapi ketika setelah pasca kejadian itu tidak sesuai dengan fakta,” terangnya.

Ketidaksesuaian fakta tersebut, tambah Masrifah soal banyaknya korabn jiwa dalam peristiwa tersebut, bahkan ditemukan pekerja dibawah umur yang tidak terdeteksi oleh pihak Pemkab Tangerang.

 “Kenapa,  karena yang diizinkan hanya 10 pekerja, namun sampai hari kejadian ada 103, disitu ada kelebihan 93,” tambahnya.

Terkait lokasi pabrik yang berdekatan dengan sekolah juga disoal oleh Komisi IX, karena jarak sekolah dengan pabrik sangat berdekatan. Jawaban Zaki dalam forum tersebut menjelaskan sekolah lebih awal berdiri dibandingkan PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Pasca peristiwa ledakan pabrik tesebut juga, ia meminta kepada Zaki untuk lebih ketat melakukan pengawasan terkait pekerja anak serta anak yang mengalami human traffiking (perdagangan anak).

“Pengawasan tenaga kerja memang minim, harus lebih ditingkatkan lagi,” tukasnya.(DBI/HRU)

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

OPINI
Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Jumat, 14 November 2025 | 15:15

Tragedi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru di Luwu Utara, dipicu oleh pungutan komite sekolah senilai dua puluh ribu rupiah, adalah sebuah anomali yudisial yang menyayat keadilan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Hadirkan Portal Digital Anti Nganggur untuk Permudah Cari Kerja

Pemkot Tangsel Hadirkan Portal Digital Anti Nganggur untuk Permudah Cari Kerja

Jumat, 14 November 2025 | 17:25

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan segera menghadirkan Portal Job Anggur (Anti Nganggur) sebagai upaya memperluas akses informasi kerja bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tangsel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill