PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TANGERANGNEWS.com-Simpang Susun Cikande telah resmi ditetapkan sebagai bagian dari Jalan Tol Tangerang-Merak, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 310/KPTS/M/2018.
PT Marga Mandalasakti dengan brand ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak, pengelola jalan tol Tangerang-Merak siap mengoperasikan Simpang Susun Cikande pada tanggal 3 Mei 2018 mulai pukul 00.00 WIB, dengan besaran tarif tol yang diberlakukan sesuai Kepmen PUPR Nomor 311/KPTS/M/2018.
BACA JUGA:
Pembangunan proyek pembukaan Simpang Susun Cikande dilaksanakan sejak bulan April 2014 lalu ini diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Serang, yang kemudian diresmikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada 2 Mei 2018.
“Simpang susun yang memiliki panjang 1,3 kilometer ini diharapkan dapat menjadi jalan alternatif bagi pengguna jalan dan memperlancar arus lalu lintas wilayah di beberapa wilayah seperti Balaraja, Ciujung dan Serang, sehingga mampu mendorong percepatan investasi di berbagai wilayah provinsi Banten.” terang Kris, Kamis (3/4/2018).
Sebelumnya, proyek Simpang Susun Cikande ini telah dilakukan uji laik operasi yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat.
Evaluasi laik operasi yang dilakukan diantaranya meliputi ketentuan teknis dan administratif serta ketentuan sistem tol. Sebagaimana dalam Pasal 37 PP No 15/2005 tentang Jalan Tol mengatur laik fungsi pengoperasian jalan tol, merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan sebelum suatu segmen/ ruas dioperasikan.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews