Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten
Minggu, 12 April 2026 | 15:51
Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com-Simpang Susun Cikande telah resmi ditetapkan sebagai bagian dari Jalan Tol Tangerang-Merak, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 310/KPTS/M/2018.
PT Marga Mandalasakti dengan brand ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak, pengelola jalan tol Tangerang-Merak siap mengoperasikan Simpang Susun Cikande pada tanggal 3 Mei 2018 mulai pukul 00.00 WIB, dengan besaran tarif tol yang diberlakukan sesuai Kepmen PUPR Nomor 311/KPTS/M/2018.
BACA JUGA:
Pembangunan proyek pembukaan Simpang Susun Cikande dilaksanakan sejak bulan April 2014 lalu ini diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Serang, yang kemudian diresmikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada 2 Mei 2018.
“Simpang susun yang memiliki panjang 1,3 kilometer ini diharapkan dapat menjadi jalan alternatif bagi pengguna jalan dan memperlancar arus lalu lintas wilayah di beberapa wilayah seperti Balaraja, Ciujung dan Serang, sehingga mampu mendorong percepatan investasi di berbagai wilayah provinsi Banten.” terang Kris, Kamis (3/4/2018).
Sebelumnya, proyek Simpang Susun Cikande ini telah dilakukan uji laik operasi yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat.
Evaluasi laik operasi yang dilakukan diantaranya meliputi ketentuan teknis dan administratif serta ketentuan sistem tol. Sebagaimana dalam Pasal 37 PP No 15/2005 tentang Jalan Tol mengatur laik fungsi pengoperasian jalan tol, merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan sebelum suatu segmen/ ruas dioperasikan.
Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews