Connect With Us

24 Jenazah Korban Lion Air Jatuh Ditemukan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 30 Oktober 2018 | 14:25

Tim SAR melakukan evakuasi korban pesawat JT610. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tim SAR masih melakukan pencarian korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang. Hingga kini, petugas sudah menemukan 24 jenazah.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, 24 kantung jenazah tersebut sudah dibawa dan berada di RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Saat ini, sebagian dari pihak keluarga penumpang dan kru sudah berada di RS POLRI untuk proses identifikasi (Disaster Victim Identification)," ujarnya, Selasa (30/10/2018).

Menurutnya, keluarga korban maupun kru JT-610 yang terdiri dari 168 orang yang berasal dari Pangkalpinang, Bangka, tiga orang dari Medan, Sumatera Utara; dua orang dari Padang, Sumatera Barat; empat orang dari Yogyakarta; dua orang dari Madiun, Jawa Timur; empat orang dari Demak, Jawa Tengah diberangkatkan ke Jakarta.

Danang menyatakan, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan dan melakukan pendampingan psikologi kepada keluarga (family assistant) di posko utama JT-610.

"Jajaran manajemen Lion Air juga akan melakukan kunjungan ke posko Halim Perdanakusuma, RS POLRI, Karawang dan Tanjung Priok," katanya.

Pesawat Lion Air JT-610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang mengalami kecelakaan di perairan Karawang. Pesawat tersebut mengangkut 178 penumpang dewasa satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi termasuk dalam penerbangan ini ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi.(MRI/RGI)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill