Connect With Us

Ternyata Ini Kronologi Avanza Terbalik di Tol Karang Tengah

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 13 Januari 2019 | 16:00

Sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi B-1814-GMD mengalami kecelakaan tunggal, di Kilometer 13 Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Minggu (13/1/2019). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Unit Lantas Polres Metro Tangerang mengungkap kronologi kecelakaan yang mengakibatkan sebuah mobil mini bus terbalik di KM 13 Tol Jakarta-Tangerang atau sekitar rest area Karang Tengah.

Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang AKP Isa Ansori mengatakan, mobil Avanza dengan nomor polisi B-1814-GMD yang terbalik tersebut mulanya melintas dari arah Serang menuju Jakarta.

Bersamaan dengan itu pula, kendaraan bus yang juga melintas dari jalur yang sama yaitu Tol Jakarta-Tangerang yang berupaya mendahului Avanza.

"Sesampainya di KM 13, kendaraan bus tak dikenal menabrak body belakang kanan kendaraan Avanza," ujar Isa kepada TangerangNews, Minggu (13/1/2019).

Menurutnya, kecelakaan pun tak terhindarkan. Bus yang mencoba menyalip ini menghantam Avanza berwarna hitam. Sampai-sampai, Avanza terpelanting.

"Selanjutnya kendaraan Avanza terpelanting ke kiri membentur guadriel dan terbalik," jelas Isa.

Kecelakaan itu juga mengakibatkan para penumpang di dalam mobil Avanza yang diketahui membawa rombongan keluarga asal Tigaraksa terbalik di tepi jalan. Terlihat juga ada korban yang tergeletak di pinggir dekat mobil tersebut.

Polisi juga telah mengevakuasi kendaraan maut tersebut. Belum diketahui secara rinci identitas keseluruhan korban. Sebab, polisi menyebutkan masih dalam penanganan.(MRI/RGI)

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill