Connect With Us

Harry Kurniawan Jadi Kapolres Metro Jakarta Pusat

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:00

Kombes Pol Harry Kurniawan berjabat tangan dengan Dandim 05/06 Tangerang Letkol Inf Faisol Izuddin. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian kembali merombak susunan perwira tinggi dan menengah.

Terdapat 48 perwira tinggi dan menengah yang dimutasi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan dipromosikan menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Harry yang dikenal dekat dengan seluruh kalangan akan menggantikan Kombes Pol Roma Hutajulu yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No 81/189/l/KEP./2019 tertanggal 22 Januari 2019, yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Eko Indra Heri.

"Ya betul," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada TangerangNews, Selasa (22/1/2019).

Kursi Kapolres Metro Tangerang Kota yang ditinggalkan Harry diemban Kombes Pol Abdul Karim, yang saat ini menjabat sebagai Direskrimsus Polda Banten. 

Posisi Direskrimsus Polda Banten sendiri akan diisi oleh Kombes Pol Rudi Hananto.(DBI/RGI)

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill