Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober
Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
TANGERANGNEWS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengakhiri polemik tentang Peraturan Menteri (Permen) No 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB), dengan melakukan revisi. Terobosan yang dilakukan Kementerian PUPR mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan.
"Kementerian PUPR harus mendapat apresiasi. Sebab, jika aturan tersebut tidak direvisi akan terlihat berat sebelah. Pemerintah harus berimbang, baik kepada konsumen maupun kepada pengembang. Revisi kebijakan tersebut tentu sejalan dengan apa yang sering diungkapkan Presiden Jokowi," ujar Pemerhati Kebijakan Publik Agus Wahyudin di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Sebelum dilakukan revisi, Permen No11/2019 tentang sistem PPJB itu dinilai tidak adil. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut dinilai memberatkan pengembang. Diantaranya, dalam pasal 7 yang menyebutkan konsumen bisa membatalkan pembelian meski tak ada kelalaian dari pihak pengembang.
Dalam hal ini, kelalaian yang dimaksud adalah ketika perusahaan tak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan, penandatanganan PPJB dan akta jual beli, serta jadwal serah terima. Kemudian, perusahaan wajib mengembalikan dana konsumen dengan memotong 10% dari total yang dibayarkan, ditambah atas biaya pajak yang sudah diperhitungkan sebelumnya.
"Poin tersebut membuat pembeli dapat dengan mudah membatalkannya. Hal itu tentunya berdampak pada kegiatan investasi yang akan dilakukan pengembang,” kata Agus.
Menurut dia, sudah seharusnya sebuah aturan dibuat dengan jelas, berimbang dengan berpedoman pada dampak yang akan ditimbulkan. Sebab, jika sebuah aturan memberatkan investor, maka akan berdampak pada iklim investasi dan daya saing.
Kementerian PUPR sudah mendapat masukan dan usulan awal dari pengembang saat penyusunan Permen 11/2019, tetapi saat diterbitkan berbagai masukan tersebut tidak ada sama sekali. Ini akan berdampak pada biaya tingginya notaris yang akan berdampak kepada konsumen.
Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit, menilai revisi Permen 11/2019 memang harus dipilih Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. "Ini bagus untuk konsumen dan tentunya kebijakan tersebut pasti sudah mempertimbangkan dunia usaha," tuturnya.
Pada peraturan yang lama, proses transaksi akan jauh lebih lama karena akan ada dokumen yang bergantung pada instansi lain ketika Permen 11/2019 ini diberlakukan. Jika itu terjadi tentu akan berdampak pada menurunnya minat investasi di bidang properti.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai saat ini yang dibutuhkan oleh negeri ini adalah konsistensi antara perintah Presiden dengan jajaran yang ada dibawahnya.
"Presiden Jokowi sudah sering mengarahkan agar pemerintah membuka dialog dan menampung aspirasi. Regulasi itu harus pro bisnis, jangan sampai karena ada regulasi yang tidak berimbang menghambat masuknya investasi, karenanya semua harus konsisten untuk saling mendukung," tutupnya.
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
TODAY TAGSebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews