Connect With Us

Revisi Permen No 11/2019 Melindungi Konsumen dan Pengembang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 November 2019 | 11:32

Ilustrasi Bangunan Gedung. (Kompas.com / Kompas.com)

 

 

TANGERANGNEWS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengakhiri polemik tentang Peraturan Menteri (Permen) No 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB), dengan melakukan revisi. Terobosan yang dilakukan Kementerian PUPR mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan.

"Kementerian PUPR harus mendapat apresiasi. Sebab, jika aturan tersebut tidak direvisi akan terlihat berat sebelah. Pemerintah harus berimbang, baik kepada konsumen maupun kepada pengembang. Revisi kebijakan tersebut tentu sejalan dengan apa yang sering diungkapkan Presiden Jokowi," ujar Pemerhati Kebijakan Publik Agus Wahyudin di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Sebelum dilakukan revisi, Permen No11/2019 tentang sistem PPJB itu dinilai tidak adil. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut dinilai memberatkan pengembang. Diantaranya, dalam pasal 7 yang menyebutkan konsumen bisa membatalkan pembelian meski tak ada kelalaian dari pihak pengembang.

Dalam hal ini, kelalaian yang dimaksud adalah ketika perusahaan tak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan, penandatanganan PPJB dan akta jual beli, serta jadwal serah terima. Kemudian, perusahaan wajib mengembalikan dana konsumen dengan memotong 10% dari total yang dibayarkan, ditambah atas biaya pajak yang sudah diperhitungkan sebelumnya.

"Poin tersebut membuat pembeli dapat dengan mudah membatalkannya. Hal itu tentunya berdampak pada kegiatan investasi yang akan dilakukan pengembang,” kata Agus.

Menurut dia, sudah seharusnya sebuah aturan dibuat dengan jelas, berimbang dengan berpedoman pada dampak yang akan ditimbulkan. Sebab, jika sebuah aturan memberatkan investor, maka akan berdampak pada iklim investasi dan daya saing.

Kementerian PUPR sudah mendapat masukan dan usulan awal dari pengembang saat penyusunan Permen 11/2019, tetapi saat diterbitkan berbagai masukan tersebut tidak ada sama sekali. Ini akan berdampak pada biaya tingginya notaris yang akan berdampak kepada konsumen.

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit, menilai revisi Permen 11/2019 memang harus dipilih Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. "Ini bagus untuk konsumen dan tentunya kebijakan tersebut pasti sudah mempertimbangkan dunia usaha," tuturnya.

Pada peraturan yang lama, proses transaksi akan jauh lebih lama karena akan ada dokumen yang bergantung pada instansi lain ketika Permen 11/2019 ini diberlakukan. Jika itu terjadi tentu akan berdampak pada menurunnya minat investasi di bidang properti.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai saat ini yang dibutuhkan oleh negeri ini adalah konsistensi antara perintah Presiden dengan jajaran yang ada dibawahnya.

"Presiden Jokowi sudah sering mengarahkan agar pemerintah membuka dialog dan menampung aspirasi. Regulasi itu harus pro bisnis, jangan sampai karena ada regulasi yang tidak berimbang menghambat masuknya investasi, karenanya semua harus konsisten untuk saling mendukung," tutupnya.

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

KOTA TANGERANG
Dua Siswa SMK Budi Luhur Tangerang Lolos Seleksi Jakarta Youth Film Lab 2026

Dua Siswa SMK Budi Luhur Tangerang Lolos Seleksi Jakarta Youth Film Lab 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 15:25

Dua siswa SMK Budi Luhur kelas XI jurusan Broadcast TV, Hilal Anargya Prasetyo (Argy) dan Raziel Tuenku Akbar (Raziel), berhasil terpilih sebagai peserta dalam ajang bergengsi Jakarta Youth Film Lab 2026.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill