Connect With Us

Revisi Permen No 11/2019 Melindungi Konsumen dan Pengembang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 November 2019 | 11:32

Ilustrasi Bangunan Gedung. (Kompas.com / Kompas.com)

 

 

TANGERANGNEWS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengakhiri polemik tentang Peraturan Menteri (Permen) No 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB), dengan melakukan revisi. Terobosan yang dilakukan Kementerian PUPR mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan.

"Kementerian PUPR harus mendapat apresiasi. Sebab, jika aturan tersebut tidak direvisi akan terlihat berat sebelah. Pemerintah harus berimbang, baik kepada konsumen maupun kepada pengembang. Revisi kebijakan tersebut tentu sejalan dengan apa yang sering diungkapkan Presiden Jokowi," ujar Pemerhati Kebijakan Publik Agus Wahyudin di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Sebelum dilakukan revisi, Permen No11/2019 tentang sistem PPJB itu dinilai tidak adil. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut dinilai memberatkan pengembang. Diantaranya, dalam pasal 7 yang menyebutkan konsumen bisa membatalkan pembelian meski tak ada kelalaian dari pihak pengembang.

Dalam hal ini, kelalaian yang dimaksud adalah ketika perusahaan tak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan, penandatanganan PPJB dan akta jual beli, serta jadwal serah terima. Kemudian, perusahaan wajib mengembalikan dana konsumen dengan memotong 10% dari total yang dibayarkan, ditambah atas biaya pajak yang sudah diperhitungkan sebelumnya.

"Poin tersebut membuat pembeli dapat dengan mudah membatalkannya. Hal itu tentunya berdampak pada kegiatan investasi yang akan dilakukan pengembang,” kata Agus.

Menurut dia, sudah seharusnya sebuah aturan dibuat dengan jelas, berimbang dengan berpedoman pada dampak yang akan ditimbulkan. Sebab, jika sebuah aturan memberatkan investor, maka akan berdampak pada iklim investasi dan daya saing.

Kementerian PUPR sudah mendapat masukan dan usulan awal dari pengembang saat penyusunan Permen 11/2019, tetapi saat diterbitkan berbagai masukan tersebut tidak ada sama sekali. Ini akan berdampak pada biaya tingginya notaris yang akan berdampak kepada konsumen.

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit, menilai revisi Permen 11/2019 memang harus dipilih Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. "Ini bagus untuk konsumen dan tentunya kebijakan tersebut pasti sudah mempertimbangkan dunia usaha," tuturnya.

Pada peraturan yang lama, proses transaksi akan jauh lebih lama karena akan ada dokumen yang bergantung pada instansi lain ketika Permen 11/2019 ini diberlakukan. Jika itu terjadi tentu akan berdampak pada menurunnya minat investasi di bidang properti.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai saat ini yang dibutuhkan oleh negeri ini adalah konsistensi antara perintah Presiden dengan jajaran yang ada dibawahnya.

"Presiden Jokowi sudah sering mengarahkan agar pemerintah membuka dialog dan menampung aspirasi. Regulasi itu harus pro bisnis, jangan sampai karena ada regulasi yang tidak berimbang menghambat masuknya investasi, karenanya semua harus konsisten untuk saling mendukung," tutupnya.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

NASIONAL
Penggunaan SPKLU Saat Mudik Lebaran 2026 Melonjak 4 Kali Lipat, PLN Catat 303 Ribu Transaksi

Penggunaan SPKLU Saat Mudik Lebaran 2026 Melonjak 4 Kali Lipat, PLN Catat 303 Ribu Transaksi

Kamis, 2 April 2026 | 11:58

PT PLN (Persero) mencatat lonjakan signifikan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama periode siaga Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 Hijriah.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

BANTEN
Cuaca Panas Bikin Tubuh Rentan Dehidrasi, Dokter Imbau Masyarakat Cukupi Air Putih

Cuaca Panas Bikin Tubuh Rentan Dehidrasi, Dokter Imbau Masyarakat Cukupi Air Putih

Kamis, 2 April 2026 | 10:39

Meningkatnya suhu udara saat musim kemarau membuat tubuh lebih cepat kehilangan cairan akibat produksi keringat yang meningkat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill