Connect With Us

Revisi Permen No 11/2019 Melindungi Konsumen dan Pengembang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 November 2019 | 11:32

Ilustrasi Bangunan Gedung. (Kompas.com / Kompas.com)

 

 

TANGERANGNEWS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengakhiri polemik tentang Peraturan Menteri (Permen) No 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB), dengan melakukan revisi. Terobosan yang dilakukan Kementerian PUPR mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan.

"Kementerian PUPR harus mendapat apresiasi. Sebab, jika aturan tersebut tidak direvisi akan terlihat berat sebelah. Pemerintah harus berimbang, baik kepada konsumen maupun kepada pengembang. Revisi kebijakan tersebut tentu sejalan dengan apa yang sering diungkapkan Presiden Jokowi," ujar Pemerhati Kebijakan Publik Agus Wahyudin di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Sebelum dilakukan revisi, Permen No11/2019 tentang sistem PPJB itu dinilai tidak adil. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut dinilai memberatkan pengembang. Diantaranya, dalam pasal 7 yang menyebutkan konsumen bisa membatalkan pembelian meski tak ada kelalaian dari pihak pengembang.

Dalam hal ini, kelalaian yang dimaksud adalah ketika perusahaan tak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan, penandatanganan PPJB dan akta jual beli, serta jadwal serah terima. Kemudian, perusahaan wajib mengembalikan dana konsumen dengan memotong 10% dari total yang dibayarkan, ditambah atas biaya pajak yang sudah diperhitungkan sebelumnya.

"Poin tersebut membuat pembeli dapat dengan mudah membatalkannya. Hal itu tentunya berdampak pada kegiatan investasi yang akan dilakukan pengembang,” kata Agus.

Menurut dia, sudah seharusnya sebuah aturan dibuat dengan jelas, berimbang dengan berpedoman pada dampak yang akan ditimbulkan. Sebab, jika sebuah aturan memberatkan investor, maka akan berdampak pada iklim investasi dan daya saing.

Kementerian PUPR sudah mendapat masukan dan usulan awal dari pengembang saat penyusunan Permen 11/2019, tetapi saat diterbitkan berbagai masukan tersebut tidak ada sama sekali. Ini akan berdampak pada biaya tingginya notaris yang akan berdampak kepada konsumen.

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit, menilai revisi Permen 11/2019 memang harus dipilih Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. "Ini bagus untuk konsumen dan tentunya kebijakan tersebut pasti sudah mempertimbangkan dunia usaha," tuturnya.

Pada peraturan yang lama, proses transaksi akan jauh lebih lama karena akan ada dokumen yang bergantung pada instansi lain ketika Permen 11/2019 ini diberlakukan. Jika itu terjadi tentu akan berdampak pada menurunnya minat investasi di bidang properti.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai saat ini yang dibutuhkan oleh negeri ini adalah konsistensi antara perintah Presiden dengan jajaran yang ada dibawahnya.

"Presiden Jokowi sudah sering mengarahkan agar pemerintah membuka dialog dan menampung aspirasi. Regulasi itu harus pro bisnis, jangan sampai karena ada regulasi yang tidak berimbang menghambat masuknya investasi, karenanya semua harus konsisten untuk saling mendukung," tutupnya.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

HIBURAN
Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36

Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill