Connect With Us

Pemerintah Akan Tetapkan Harga Nikel US$ 30 Per Metrik Ton, Ini Respon HIPMI

Muhamad Heru | Sabtu, 29 Februari 2020 | 23:01

Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H. Maming dalam acara Forum HIPMI Policy Discussion, di Kantor Sekretariat BPP HIPMI Sahid Sudirman Center, Jakarta, Jumat (28/2/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menggelar acara Forum Dialog dengan mengusung tema "Prospek Industri Nikel Dalam Negeri".

Sebagai tuan rumah dalam forum tersebut, Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya menyambut baik keputusan pemerintah jika nikel dipatok harga senilai US$ 30 per metrik ton.

Walaupun demikian, Maming pun tetap meminta kepada pemerintah agar segera menetapkan harga nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM).

"Kemarin baru disampaikan, kita mengucapkan terima kasih karena harga nikel HPM sudah mau diputuskan dengan harga US$ 30 per metrik ton FoB tongkang. Hanya masalah surveyor tidak diputuskan kedua belah pihak, sehingga menjadi masalah. Ini sudah menjadi berita baik bagi kita pengusaha tambang," ujar Maming, dalam acara Forum HIPMI Policy Discussion, di Kantor Sekretariat BPP HIPMI Sahid Sudirman Center, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Selain itu, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu juga meminta agar pemerintah menetapkan surveyor dari kedua belah pihak antara pemilik smelter dengan pengusaha tambang. Penambang merasa tidak adil dalam bisnis jika surveyor hanya dari pihak smelter.

"Ini lah yang kita perjuangkan bersama-sama untuk pemerintah hadir mengambil jalan tengah, bagaimana caranya HPM betul-betul dipatok tidak saling merugikan antara penambang dan smelter. Maka bisnis akan baik dan bagus," ucapnya.

Dengan demikian, Maming menyayangkan keputusan pemerintah yang melarang ekspor nikel. Keputusan ini sangat berdampak bagi pengusaha di sektor pertambangan maupun energi. Sehingga, banyak pengusaha tambang kebingungan menjual nikel dengan kadar 1,7 persen. Sedangkan smelter dalam negeri hanya menerima kualitas nikel dengan kadar 1,8 persen.

"Dimana pengusaha tambang yang mengirim kadar 1,7 persen sekarang lagi kebingungan bawa barangnya kemana. Padahal, smelter hanya menerima barang dengan kualitas 1,8 persen," ungkapnya.

Dampak ditahannya atau disetopnya ekspor tidak boleh keluar negeri berdampak kepada pengusaha nikel, khususnya pengusaha tambang.

"Kualitas barang kadar 1,8 persen kurang 0,1 saja kita kena penalti US$ 7. Dimana surveyor itu yang menentukan kita dipenalti atau tidak. Bagaimana bisa bisnisnya adil kalau yang memberi surveyor hanya si pemilik smelter. Mestinya si penambang juga berhak menunjuk surveyor yang nanti akan menjadi acuan apabila terjadi perselisihan," tegasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:48

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill