Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 44.500 Bungkus Disita
Kamis, 9 Juli 2026 | 17:02
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com-Seorang kondektur bus berinisial A, 19, dilaporkan meninggal dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, setelah dirawat selama tiga hari di RSUD dr Soedono Madiun, Rabu (8/4/2020).
Diketahui sebelumnya, pria ini baru pulang dari Tangerang yang saat ini berstatus zona merah COVID-19.
Dilansir dari Kompas, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun Mashudi mengatakan, ketika tiba di Madiun, A tinggal bersama kakeknya.
"Di rumah, dia mengeluh mual. Lalu saat sore harinya, A sempat berobat ke bidan setempat," katanya.
Karena memiliki riwayat pulang dari Tangerang, A kemudian dirujuk ke RSUD dr Soedono Madiun. Di sana dia dirawat selama tiga hari hingga diperbolehkan pulang karena kondisinya membaik.
"Namun, A tak lagi pulang ke rumah kakeknya, karena tak sanggup merawat. Dia lalu tinggal bersama pamannya," jelas Mashudi.
Berselang enam hari, A kembali mengalami mual dan muntah yang lebih parah dari sebelumnya. Dia pun kembali dilarikan ke RSUD dr Soedono Madiun, Senin (6/4/2020).
Namun, setelah tiga hari dirawat di rumah sakit itu, pada Rabu (8/4/2020) siang, nyawa pemuda itu tak tertolong.
"Sore harinya, korban langsung dimakamkan sesuai prosedur. Petugas BPBD juga menyemprot disinfektan di rumah yang ditinggali korban dan tetangga sekitar," ujar Mashudi.
Mashudi mendapatkan informasi bahwa sebelum meninggal, telah dilakukan pemeriksaan swab terhadap A untuk mengetahui kepastian postif tidaknya terjangkit Covid-19.
Hingga saat ini kasus positif Covid-19 di Madiun berjumlah 1 kasus, 388 orang dalam risiko, 88 orang dalam pemantauan, dan 4 pasien dalam pengawasan. (RAZ)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews