Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Seorang kondektur bus berinisial A, 19, dilaporkan meninggal dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, setelah dirawat selama tiga hari di RSUD dr Soedono Madiun, Rabu (8/4/2020).
Diketahui sebelumnya, pria ini baru pulang dari Tangerang yang saat ini berstatus zona merah COVID-19.
Dilansir dari Kompas, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun Mashudi mengatakan, ketika tiba di Madiun, A tinggal bersama kakeknya.
"Di rumah, dia mengeluh mual. Lalu saat sore harinya, A sempat berobat ke bidan setempat," katanya.
Karena memiliki riwayat pulang dari Tangerang, A kemudian dirujuk ke RSUD dr Soedono Madiun. Di sana dia dirawat selama tiga hari hingga diperbolehkan pulang karena kondisinya membaik.
"Namun, A tak lagi pulang ke rumah kakeknya, karena tak sanggup merawat. Dia lalu tinggal bersama pamannya," jelas Mashudi.
Berselang enam hari, A kembali mengalami mual dan muntah yang lebih parah dari sebelumnya. Dia pun kembali dilarikan ke RSUD dr Soedono Madiun, Senin (6/4/2020).
Namun, setelah tiga hari dirawat di rumah sakit itu, pada Rabu (8/4/2020) siang, nyawa pemuda itu tak tertolong.
"Sore harinya, korban langsung dimakamkan sesuai prosedur. Petugas BPBD juga menyemprot disinfektan di rumah yang ditinggali korban dan tetangga sekitar," ujar Mashudi.
Mashudi mendapatkan informasi bahwa sebelum meninggal, telah dilakukan pemeriksaan swab terhadap A untuk mengetahui kepastian postif tidaknya terjangkit Covid-19.
Hingga saat ini kasus positif Covid-19 di Madiun berjumlah 1 kasus, 388 orang dalam risiko, 88 orang dalam pemantauan, dan 4 pasien dalam pengawasan. (RAZ)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews