Connect With Us

Tiga Alasan Darurat Ini Bolehkan Warga Mudik

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Mei 2020 | 10:17

Ilustrasi Larangan Mudik. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini  dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Meski demikian, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan warga mudik ke kampung halaman.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo mengatakan di tengah pandemi COVID-19, masyarakat masih diizinkan untuk mudik.

Namun dengan syarat, membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Ada tiga instansi yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Selain itu harus punya alasan darurat untuk pulang kampung. Jadi ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu)," kata Agus, Kamis (30/4/2020).

Hal tersebut juga diamini Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin.

Menurutnya, alasan darurat yang membolehkan mudik misalnya karena anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit.

"Misalnya orang tuanya sakit, silakan ngomong di perbatasan," kata Benyamin.

Kecuali, jika penyebab keluarga sakit atau meninggal karena terinfeksi 

COVID-19. Alasan tersebut tidak berlaku.

"Kalau sakitnya corona enggak bisa dijenguk, enggak bisa dilihat percuma. Enggak usah pulang kalau sakitnya itu. Tapi kalau bukan karena corona masih dimaklumi," tuturnya.

Dia juga memberikan keringanan kepada pemudik yang hendak pulang karena alasan darurat tersebut dengan tak perlu membawa surat keterangan. Cukup dibuktikan lewat telepon video (video call).

"Pemudik bisa menunjukkan video call kondisi anggota keluarga yang sedang sakit atau meninggal dunia kepada petugas di pos penyekatan atau titik pengawasan (checkpoint)," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain alasan keluarga sakit atau meninggal, yang diizinkan warga untuk keluar kota yakni karena ada tugas pekerjaan.

"Kalau melaksanakan pekerjaan atau proyek kita izinkan," kata Sambodo.

Namun begitu, harus dibuktikan dengan surat kematian, surat keterangan dari rumah sakit atau surat tugas dari kantor.

"Harus ada surat keterangan yang menunjukkan dia enggak mudik tapi dia berpergian untuk tujuan kerja, ada kemalangan, dan sebagainya," ujarnya.

Kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh anggota di wilayah Polda Metro Jaya yang bertugas di seluruh pos penyekatan larangan mudik.

"Saya sudah sampaikan kalaupun ada penyekatan ada beberapa toleransi," kata Sambodo. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48

Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill