Connect With Us

Tiga Alasan Darurat Ini Bolehkan Warga Mudik

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Mei 2020 | 10:17

Ilustrasi Larangan Mudik. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini  dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Meski demikian, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan warga mudik ke kampung halaman.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo mengatakan di tengah pandemi COVID-19, masyarakat masih diizinkan untuk mudik.

Namun dengan syarat, membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Ada tiga instansi yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Selain itu harus punya alasan darurat untuk pulang kampung. Jadi ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu)," kata Agus, Kamis (30/4/2020).

Hal tersebut juga diamini Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin.

Menurutnya, alasan darurat yang membolehkan mudik misalnya karena anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit.

"Misalnya orang tuanya sakit, silakan ngomong di perbatasan," kata Benyamin.

Kecuali, jika penyebab keluarga sakit atau meninggal karena terinfeksi 

COVID-19. Alasan tersebut tidak berlaku.

"Kalau sakitnya corona enggak bisa dijenguk, enggak bisa dilihat percuma. Enggak usah pulang kalau sakitnya itu. Tapi kalau bukan karena corona masih dimaklumi," tuturnya.

Dia juga memberikan keringanan kepada pemudik yang hendak pulang karena alasan darurat tersebut dengan tak perlu membawa surat keterangan. Cukup dibuktikan lewat telepon video (video call).

"Pemudik bisa menunjukkan video call kondisi anggota keluarga yang sedang sakit atau meninggal dunia kepada petugas di pos penyekatan atau titik pengawasan (checkpoint)," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain alasan keluarga sakit atau meninggal, yang diizinkan warga untuk keluar kota yakni karena ada tugas pekerjaan.

"Kalau melaksanakan pekerjaan atau proyek kita izinkan," kata Sambodo.

Namun begitu, harus dibuktikan dengan surat kematian, surat keterangan dari rumah sakit atau surat tugas dari kantor.

"Harus ada surat keterangan yang menunjukkan dia enggak mudik tapi dia berpergian untuk tujuan kerja, ada kemalangan, dan sebagainya," ujarnya.

Kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh anggota di wilayah Polda Metro Jaya yang bertugas di seluruh pos penyekatan larangan mudik.

"Saya sudah sampaikan kalaupun ada penyekatan ada beberapa toleransi," kata Sambodo. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

NASIONAL
Warga Keluhkan Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Berpotensi Dilarang Beli BBM Subsidi

Warga Keluhkan Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Berpotensi Dilarang Beli BBM Subsidi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:03

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat yang masuk kelompok Desil 9 dan 10 tidak membeli BBM bersubsidi.

HIBURAN
Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10

Pecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill