Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Meski demikian, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan warga mudik ke kampung halaman.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo mengatakan di tengah pandemi COVID-19, masyarakat masih diizinkan untuk mudik.
Namun dengan syarat, membawa surat keterangan mengenai kondisinya.
Ada tiga instansi yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Selain itu harus punya alasan darurat untuk pulang kampung. Jadi ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu)," kata Agus, Kamis (30/4/2020).
Hal tersebut juga diamini Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin.
Menurutnya, alasan darurat yang membolehkan mudik misalnya karena anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit.
"Misalnya orang tuanya sakit, silakan ngomong di perbatasan," kata Benyamin.
Kecuali, jika penyebab keluarga sakit atau meninggal karena terinfeksi
COVID-19. Alasan tersebut tidak berlaku.
"Kalau sakitnya corona enggak bisa dijenguk, enggak bisa dilihat percuma. Enggak usah pulang kalau sakitnya itu. Tapi kalau bukan karena corona masih dimaklumi," tuturnya.
Dia juga memberikan keringanan kepada pemudik yang hendak pulang karena alasan darurat tersebut dengan tak perlu membawa surat keterangan. Cukup dibuktikan lewat telepon video (video call).
"Pemudik bisa menunjukkan video call kondisi anggota keluarga yang sedang sakit atau meninggal dunia kepada petugas di pos penyekatan atau titik pengawasan (checkpoint)," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain alasan keluarga sakit atau meninggal, yang diizinkan warga untuk keluar kota yakni karena ada tugas pekerjaan.
"Kalau melaksanakan pekerjaan atau proyek kita izinkan," kata Sambodo.
Namun begitu, harus dibuktikan dengan surat kematian, surat keterangan dari rumah sakit atau surat tugas dari kantor.
"Harus ada surat keterangan yang menunjukkan dia enggak mudik tapi dia berpergian untuk tujuan kerja, ada kemalangan, dan sebagainya," ujarnya.
Kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh anggota di wilayah Polda Metro Jaya yang bertugas di seluruh pos penyekatan larangan mudik.
"Saya sudah sampaikan kalaupun ada penyekatan ada beberapa toleransi," kata Sambodo. (RAZ/RAC)
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGSuasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali mengumumkan sejumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi pada pekan ini.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews