Connect With Us

Empat Kriteria Ini Tak Dilarang ke Luar Kota

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Mei 2020 | 10:13

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Mulai hari ini, semua moda transportasi akan beroperasi kembali setelah ditetapkan Kementerian Perhubungan. Namun demikian, aturan larangan mudik tetap berlaku bagi masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19

Dilansir dari Kompas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

“Semua angkutan angkutan udara, kereta api, laut, bus bisa beroperasi kembali mulai Kamis (7/5/2020) dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan,” katanya.

Pertimbangan bolehnya moda transportasi ini berjalan kembali karena ekonomi nasional harus tetap berjalan. Seperti penyaluran logistik ke daerah-daerah.

Namun, penggunaan moda transportasi ke luar daerah tidak dapat digunakan seluruh masyarakat. “Yang boleh hanya penumpang dengan kriteria khusus,” jelas Budi.

Dalam Permenhub disebutkan ada empat kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi, seperti berikut ini:

1. Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19.

 

2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.

 

3. Kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.

 

4. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

BANTEN
Debt Collector Bacok Anggota Brimob Polda Banten saat Tarik Paksa Kendaraan, 2 Diringkus 11 Diburu

Debt Collector Bacok Anggota Brimob Polda Banten saat Tarik Paksa Kendaraan, 2 Diringkus 11 Diburu

Rabu, 3 Juni 2026 | 21:12

Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill