Connect With Us

Empat Kriteria Ini Tak Dilarang ke Luar Kota

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Mei 2020 | 10:13

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Mulai hari ini, semua moda transportasi akan beroperasi kembali setelah ditetapkan Kementerian Perhubungan. Namun demikian, aturan larangan mudik tetap berlaku bagi masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19

Dilansir dari Kompas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

“Semua angkutan angkutan udara, kereta api, laut, bus bisa beroperasi kembali mulai Kamis (7/5/2020) dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan,” katanya.

Pertimbangan bolehnya moda transportasi ini berjalan kembali karena ekonomi nasional harus tetap berjalan. Seperti penyaluran logistik ke daerah-daerah.

Namun, penggunaan moda transportasi ke luar daerah tidak dapat digunakan seluruh masyarakat. “Yang boleh hanya penumpang dengan kriteria khusus,” jelas Budi.

Dalam Permenhub disebutkan ada empat kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi, seperti berikut ini:

1. Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19.

 

2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.

 

3. Kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.

 

4. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

HIBURAN
Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30

Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill