Connect With Us

Jokowi Restui Reklamasi Melalui Perpres

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 Mei 2020 | 22:20

Salah satu proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Dadap, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembangunan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Terkait hal tersebut, APLN sebagai salah satu pemegang izin menyikapinya dengan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omas kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

"Pada prinsipnya kami akan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yang mana Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tersebut tentunya juga akan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi yang telah berjalan," ujar Justini.

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

SPORT
Bukan Sekadar Kawasan Bisnis, Sinar Mas Land Hadirkan Platform D.A.N.C.E untuk Perkuat Ekosistem Digital Hub

Bukan Sekadar Kawasan Bisnis, Sinar Mas Land Hadirkan Platform D.A.N.C.E untuk Perkuat Ekosistem Digital Hub

Rabu, 16 September 2026 | 21:56

Pertumbuhan ekosistem digital yang semakin besar sering kali menciptakan tantangan baru, terutama dalam menjaga konektivitas, interaksi, dan peluang kolaborasi antarperusahaan agar berjalan beriringan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill