Gubernur Banten Resmi Tetapkan UMP 2026 Naik 6,74%, Segini Besaran UMK dan UMSK
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:35
Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen.
TANGERANGNEWS.com–Inovasi pelayanan yang diterapkan Rupbasan Kelas II Pangkalpinang di Bangka Belitung mendapat pujian dari tim auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Rupbasan ini dianggap memberikan solusi dengan berinovasi di tengah keterbatasan anggaran dalam menyelenggarakan fungsi pelayanan.
Rupbasan Pangkalpinang berupaya meningkatkan pelayanan salah satunya dalam hal teknologi.
Mereka menyediakan perangkat informasi digital berbasis QR Code yang dapat diakses langsung oleh masyarakat dan stake holder.

Layanan yang dinamai Self Servive QR Code System ini memberikan kemudahan masyarakat dan stake holder untuk mendapatkan informasi mengenai status dan keadaan benda sitaan serta barang rampasan negara.
Selain itu, pengunjung Rupbasan bisa menonton langsung tayangan dari videotrone yang berisikan data terkini serta alur pelayanan.
"Ini inovasi yang bagus. Saya salut karena Rupbasan Pangkalpinang memberikan kesempatan pemilik basan (benda sitaan negara) untuk melakukan perawatan mandiri dan menyediakan QR code," ujar Moko Handoko, salah satu auditor Kemenkumham.
Untuk mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), Moko beralasan salah satu aspek penting yang dinilai adalah inovasi pelayanan.
Sebab, berbagai instansi di lingkungan Kemenkumham pasti punya rintangannya masing-masing.
"Inovasi ini tidak melanggar SOP pusat. Ini bukti sinergi antara kondisi nyata di lapangan dengan anggaran yang terbatas sementara itu barang harus tetap dirawat," tutur Moko.
Kepala Rupbasan Pangkalpinang Andri Ferly menjelaskan perbaikan yang dilakukannya meliputi pelayanan penitipan, perawatan, pengeluaran dan pemusnahan yang semata-mata untuk menutup celah dari penyimpangan dan praktek pungli (pungutan liar).
"Kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas memberi semangat kepada kami untuk memiliki komitmen bersama dalam membangun Zona Integritas dan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen.
TODAY TAGPenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews