Connect With Us

Simak Aturan Ini Sebelum Naik Kereta Jarak Jauh saat New Normal

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 11 Juni 2020 | 12:06

Ilustrasi Kreta Api. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mulai Jumat (12/2020), PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap.

Dilansir dari Detikcom, KA jarak jauh yang mulai aktif untuk mengangkut masyarakat ada 14 unit. Tiketnya sendiri dapat dibeli secara online maupun di loket stasiun.

Untuk pemesanan online bisa didapat mulai H-7 keberangkatan KA, melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya. Kalau di loket stasiun, pemesana tiket dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada tahap awal ini, hanya sekitar 70 persen tiket yang dapat dibeli dari total tempat duduk, untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

PT KAI juga memberlakukan kebijakan khusus bagi penumpang lansia yang berusia diatas 50 tahun. Yakni memisahkan tempat duduknya dengan penumpang lain agar tidak bersebelahan.

Selain itu, para penumpang KA jarak jauh juga diwajibkan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI. Pelindung wajah bisa dilepas jika telah meninggalkan area stasiun tujuan.

Ketentuain lain yang wajib dipenuhi calon penumpang adalah kelengkapan dokumen untuk bepergian ke luar kota sesuai aturan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7/2020.

Berkas dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

4. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

5. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 | 17:55

Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah dengan potongan hingga 45 persen dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Rayakan HUT ke-11, ICE BSD City Bekali Ibu-Ibu Keterampilan Baking untuk Peluang Usaha

Rayakan HUT ke-11, ICE BSD City Bekali Ibu-Ibu Keterampilan Baking untuk Peluang Usaha

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:34

Dalam rangka menyambut hari jadinya yang ke-11, ICE BSD City menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk "Bake and Grow" dengan menggandeng SALT by ICE dan komunitas pemberdayaan perempuan Moms Academy.

BANTEN
PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan upaya layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui peresmian Posko Pelayanan Teknik (Yantek) yang beroperasi selama 24 jam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill