Connect With Us

Sebut Tak Sengaja Kena Mata, Jaksa Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan

Redaksi | Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:47

Novel Baswedan tiba di Lanud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. (KPK / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Novel  Baswedan.

Ringannya tuntutan terhadap kedua terdakwa karena jaksa menyebut bahwa terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras. Tapi di luar dugaan, ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020).

Jaksa menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujarnya dalam persidangan tersebut dilansir dari Tirto.id.

Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam menuntut para terdakwa dikarenakan Ronny dan Rahmat telah menciderai kehormatan institusi Polri. 

Sedangkan perbuatan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 7 tahun. 

Jaksa meyakini kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat secara terencana, dengan melakukan pemantauan lokasi aksi sebelum menyiramkan air keras ke wajah korban Novel Baswedan. 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian kecewa dengan tuntutan jaksa kepada dua terdakwa. Ia menyebut peradilan kasus penyerangan Novel Baswedan sebagai sandiwara belaka. 

"Dari awal saya mengatakan bahwa persidangan ini, untuk melakukan formalitas sidang. Untuk menutupi pelaku penyerangan Novel Baswedan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa, Novel Baswedan berpendapat tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerangnya sebagai sebuah cemoohan terhadap hukum.

Sebab, tuntutan yang diberikan jauh lebih rendah daripada perkara penghinaan sementara dampak tindak pidana merupakan dampak terbesar.

"Kalau kita lihat dari perspektif hukuman satu tahun, ini kan seperti ngolok-ngolok. Kita lihat saja perkara-perkara penghinaan ini dihukum di atas satu tahun apalagi ini akibatnya luka berat," kata Novel kepada Tirto.id, Jumat (12/6/2020).

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill