MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa keributan antara seorang remaja berinisial Jef, 18, dengan ayah tirinya, Johan Saputra, 49, berujung maut. Johan meregang nyawa setelah dadanya ditikam Jef dengan sebilah pisau.
Informasi yang dihimpun, keributan terjadi saat Jef bersama ibunya Suryani, 48, serta seorang kerabatnya hendak melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Mapolsek Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Palembang.
Pemicunya, Johan kerap menganiaya sang ibu, bahkan diduga telah memperkosa adik kandung Jef sampai dua kali. Suryani dan adik kandung Jef, tinggal bersama Johan di wilayah Sukarami, Palembang. Dugaan pemerkosaan itu terjadi di sana.
Namun, dalam perjalanan ke Mapolsek, mereka dicegat oleh Johan. Keributan pun tak dapat dihindari, tepatnya di depan warung salah seorang warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas pada Kamis (30/7/2020) itu.
Jef yang tak dapat mengendalikan emosinya, kemudian menikam bagian dada Johan dengan sebilah pisau sebanyak satu kali. Korban yang terluka berlari ke arah belakang rumah salah seorang warga setempat.
Melihat korban lari, Jef kemudian mengejar dan kembali menikam kaki kiri Johan sebanyak dua kali. Johan pun tewas di lokasi. Usai kejadian, Jef, langsung melarikan diri.
Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu. Sementara, jasad Johan dibawa ke Puskesmas setempat.
Dilanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka.
Pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 03.30 dinihari, didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Desa Air Balui. Mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian langsung bergerak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.
"Pelaku berhasil diamankan dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Iptu M Romi, Jumat (31/7/2020) dilansir dari Tribunnews.com.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGProyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews