Connect With Us

RUU Ciptaker Berpotensi Tingkatkan Investasi di Kawasan Timur Indonesia

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 2 Agustus 2020 | 12:57

Dosen dan Analis Kebijakan Publik dari Universitas Paramadina Muhamad Iksan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi yang masuk ke Indonesia, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada semester I 2020.

Dalam catatan itu disebutkan mayoritas investasi masih masuk ke Pulau Jawa, meski mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal itu dikatakan Dosen dan Analis Kebijakan Publik dari Universitas Paramadina Muhamad Iksan, Sabtu (1/8/2020).

Berdasarkan data, realisasi penanaman modal di luar Jawa memang tercatat mengalami kenaikan dari Rp177,5 triliun pada semester I 2019 menjadi Rp193,7 triliun pada semester I 2020.

Dalam persentase, realisasi penanaman modal di luar Jawa terhadap realisasi penanaman modal keseluruhan juga naik dari 44,87% pada Januari-Juni 2019 menjadi 48,11% pada Januari-Juni 2020.

"Meski demikian, realisasi gabungan PMDN dan PMA di Pulau Jawa masih dominan. Pada semester I 2020, angkanya mencapai Rp208,9 triliun atau 51,89% dari total realisasi penanaman modal periode tersebut," jelasnya.

Iksan menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi menjadi salah satu instrumen pemerataan investasi, yang akan memacu pembangunan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia.

Pasalnya, RUU ini akan mempermudah peraturan terkait investasi dan Kawasan Indonesia Timur sendiri memiliki beberapa potensi yang bisa menarik para investor masuk. 

“Selama cadangan nikel dan sumber daya mineral lainnya masih tersedia, Indonesia Timur dan Tengah akan tetap dilirik oleh para investor. Potensi lain, letak geografis kawasan Indonesia Timur menjadi jalur perdagangan internasional. Dengan adanya Omnibus Law Ciptaker, ini mempermudah para investor untuk menanamkan modal di sana,” ungkap Iksan.

Menurutnya ada tiga hal utama yang mendorong investor menanamkan modalnya di sebuah kawasan, yakni infrastruktur, sumber daya manusia, dan kepastian regulasi.

Selama ini perusahaan-perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia memang mengeluhkan aspek infrastruktur dan sumber daya manusia Indonesia, namun masih bisa menoleransinya.

Namun, para investor sangat keberatan soal regulasi terkait usaha yang tidak pasti, berubah-ubah atau tidak konsisten dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

“Berdasarkan penelitian yang pernah saya kerjakan, perusahaan-perusahaan multinasional di sektor minerba tidak terlalu ambil pusing tentang buruknya infrastruktur dan rendahnya human capital di Indonesia. Buat mereka yang terpenting aturannya konsisten antara pusat dan daerah,” papar mahasiswa doktoral Cheng Kung University Taiwan ini.

RUU Ciptaker yang bertujuan menyederhanakan dan memudahkan regulasi terkait usaha bisa menjadi salah satu jawaban bagi inkonsistesi dan tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah.

Iksan menjelaskan investasi menjadi salah satu komponen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisa menghidupkan perekonomian masyarakat di sekitarnya.

“Selain menjadi salah satu komponen bagi pertumbuhan ekonomi, efek positif investasi pada masyarakat berlapis-lapis. Saya pernah melakukan riset di Morowali dan Sorowako. Saya melihat dampak besar investasi pada perekonomian masyarakat di sekitarnya,” beber Iksan.

Dikatakan Ikhsan, Kementerian Perindustrian juga berpendapat jika suatu perusahaan nikel atau lapangan pekerjaan dibuka di satu wilayah, maka ada empat lapangan pekerjaan pendukung lagi yang tercipta.  

Meski demikian, jangan sampai karena bertujuan mempermudah izin usaha dan menarik investor, RUU Ciptaker mengabaikan aspek lingkungan.

"Dengan adanya Omnibus Law bisa mempermudah. Tapi yang saya khawatirkan soal lingkungan. Tidak semua perusahaan memiliki kesadaran dan kepedulian pada lingkungan. Di situ, salah satu poin dalam RUU Ciptaker harus kita kawal,” tegas Iksan.

Selain itu RUU Ciptaker harus dibebaskan dari kepentingan-kepentingan penumpang gelap. Dalam pembahasannya juga harus menemukan jalan tengah terkait ketenagakerjaan, yang berpihak pada kedua belah pihak yakni pelaku usaha dan tenaga kerja. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill