Connect With Us

Ini Penyebab Meninggalnya Jaksa Fedrik

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:14

Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, dipastikan bukan meninggal akibat terinfeksi COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, meski berdasar hasil swab tes jaksa Fedrik positif COVID-19, namun demikian, penyebab meninggalnya adalah karena komplikasi penyakit gula darah.

Adapun kepastian positifnya jaksa Fedrik merujuk pada hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab.

"Ternyata yang bersangkutan terpapar COVID-19, sehingga dilakukan perawatan maksimal hingga akhirnya meninggal dunia, Senin kemarin," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung seperti dilansir Antara.

Hari mengaku dirinya mendapat laporan, sore kemarin bahwa jaksa Fedrik meninggal disebabkan komplikasi penyakit gula darah.

"Pada awalnya, saat Idul Adha, almarhum melakukan perjalanan dari Jakarta ke Baturaja, Sumatera Selatan. Saat itu almarhum merasa sakit," katanya.

Kemudian almarhum kembali ke Jakarta dan didiagnosa sakit. Di RS, Fedrik menjalani rapid test dan tes swab. Dari hasil tes tersebut, Fedrik dinyatakan positif tertular COVID-19.

"Jumat (14/8/2020) hingga Minggu (16/8/2020) sudah menggunakan ventilator. Hari Senin (17/8/2020) beliau meninggal dunia," katanya.

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8/2020). (RAZ/RAC)

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill