Connect With Us

Ini Penyebab Meninggalnya Jaksa Fedrik

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:14

Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, dipastikan bukan meninggal akibat terinfeksi COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, meski berdasar hasil swab tes jaksa Fedrik positif COVID-19, namun demikian, penyebab meninggalnya adalah karena komplikasi penyakit gula darah.

Adapun kepastian positifnya jaksa Fedrik merujuk pada hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab.

"Ternyata yang bersangkutan terpapar COVID-19, sehingga dilakukan perawatan maksimal hingga akhirnya meninggal dunia, Senin kemarin," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung seperti dilansir Antara.

Hari mengaku dirinya mendapat laporan, sore kemarin bahwa jaksa Fedrik meninggal disebabkan komplikasi penyakit gula darah.

"Pada awalnya, saat Idul Adha, almarhum melakukan perjalanan dari Jakarta ke Baturaja, Sumatera Selatan. Saat itu almarhum merasa sakit," katanya.

Kemudian almarhum kembali ke Jakarta dan didiagnosa sakit. Di RS, Fedrik menjalani rapid test dan tes swab. Dari hasil tes tersebut, Fedrik dinyatakan positif tertular COVID-19.

"Jumat (14/8/2020) hingga Minggu (16/8/2020) sudah menggunakan ventilator. Hari Senin (17/8/2020) beliau meninggal dunia," katanya.

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8/2020). (RAZ/RAC)

BANTEN
Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:53

Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill