Connect With Us

Akademisi UIN Minta RUU Ciptaker Jangan Ditolak Semua, Ini Alasannya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:13

Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Iqbal Hasanuddin. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Iqbal Hasanuddin menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki beberapa pasal yang perlu dikritisi. Tapi, itu bukan alasan untuk menolaknya secara keseluruhan.

“Mengutip sebuah kaidah hukum Islam yang saya pelajari di pesantren, ‘Apa yang tidak bisa didapat semua, itu jangan ditinggal semuanya.’ Apa yang kurang dari RUU ini perlu dikritisi agar diperbaiki, tapi jangan ditolak secara keseluruhan,” tuturnya kepada media di Tangerang, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya, Iqbal mengemukakan pendapatnya dalam diskusi daring terkait RUU Ciptaker dalam Perspektif Tokoh Agama, yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), beberapa waktu lalu Agustus 2020.

Dia menegaskan RUU Ciptaker memiliki relevansi yang makin kuat dan mendesak untuk disahkan terkait dampak ekonomi wabah COVID-19.  RUU Ciptaker yang dihadirkan sebelum masa COVID-19, salah satu tujuannya untuk mengatasi masalah pengangguran yang ketika itu mencapai 7 juta jiwa.

“Apalagi saat ini, angkatan kerja yang menganggur karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak COVID-19 bisa belasan juta. Selain itu, pertumbuhan ekonomi menurun hingga mengalami kontraksi,” katanya.

Karena itulah, upaya pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja serta memperbaiki ekonomi Indonesia melalui RUU Ciptaker perlu diapresiasi dan didukung.

“RUU Ciptaker akan mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Caranya dengan meningkatkan efesiensi pertumbuhan investasi dan mendukung produktivitas UMKM,” terang Iqbal.

Hal ini dilakukan dengan memangkas regulasi yang berbelit-belit, memperbaiki iklim investasi dan usaha, memberikan akses permodalan yang mudah pada UMKM dan dukungan lain pada sektor UMKM agar semakin produktif. “Itu upaya penting yang perlu kita dukung,” tambah Iqbal.

Dukungan perlu dilakukan karena UMKM bergerak dalam sektor riil yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa menjadi penopang ekonomi warga di tengah aktivitas ekspor-impor industri besar, yang mandeg gara-gara faktor permintaan luar negeri yang menurun.

“Jika didukung oleh regulasi seperti RUU Ciptaker, UMKM bisa meningkatkan produktivitasnya dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Direktur Eksekutif LSAF ini juga menjelaskan, peningkatan investasi sangat dibutuhkan dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam teori ekonomi, investasi itu salah satu elemen dalam pertumbuhan pada Produk Domestik Bruto (PDB), selain elemen konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah dan jumlah total ekspor dikurangi impor.

“Semakin tinggi jumlah investasi maka efeknya pada PDB semakin besar. Begitu pun sebaliknya. Tapi indeks daya saing global Indonesia tidak menggembirakan, kalah bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam dan Singapura,” tukas Iqbal.

Inilah yang menyebabkan para investor lebih tertarik menanamkan modal mereka di negara-negara tetangga dari pada di Indonesia. Padahal, semakin banyak investor masuk maka semakin besar dan luas pula lapangan kerja tercipta.

Menurut Iqbal, RUU Ciptaker hadir sebagai instrumen untuk memperbaiki regulasi terkait investasi yang ada sekarang. Melalui penyederhanaan regulasi investasi, RUU Ciptaker akan membuat para investor lebih tertarik untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.

“Khususnya di sektor-sektor riil dan padat karya, yang akan berdampak pada bergairahnya aktivitas-aktivitas ekonomi dan terciptanya lebih banyak lapangan kerja baru,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

KAB. TANGERANG
Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Selasa, 9 Juni 2026 | 22:09

Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit dump truck dan sepeda motor matic terjadi di Jalan Raya Serang KM 20, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 8 Juni 2026, malam.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill