Connect With Us

Pengendara Mobil Pribadi Tidak Bermasker Disanksi, IDI: Jangan Kaku

Redaksi | Minggu, 20 September 2020 | 22:16

Logo Ikatan Dokter Indonesia. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta menyoroti soal tindakan aparat yang merazia pengendara mobil pribadi tidak bermasker meski sedang sendirian.

IDI menilai aparat kaku terhadap penerapan aturan tersebut. Pasalnya, meski ada aturan tentang pengendara bermotor wajib memakai masker, ketentuan itu lebih diwajibkan bagi pengguna transportasi umum.

"Aturan itu harusnya tidak bisa dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan mobil pribadi saat sendirian atau bersama keluarganya. Aparat itu jangan terlalu kaku dalam menterjemahkan peraturan," ujar Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto seperti yang dilansir dari Detikcom, Minggu (20/9/2020).

Slamet menyebutkan ketentuan pemakaian masker diterapkan guna mencegah terjadinya penularan ketika seseorang melakukan kontak dengan orang lain.

Namun, jika satu mobil itu berisi satu keluarga dan tidak memakai masker, tidak jadi masalah. Pasalnya, satu anggota keluarga pun jika di rumah tetap bisa terjadi penularan karena tidak memakai masker.

"Dalan aturannya disebutkan atau kendaraan bermotor. Walaupun peraturannya begitu, tapi kan harus kita tafsirkan bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah kendaraan umum atau naik motor karena terbuka," ujarnya.

Sementara jika yang naik mobil sendirian atau bersama dengan satu rumah itu tidak wajib, karena fungsinya masker adalah untuk mencegah infeksi ke orang lain.

"Kalau di mobil sendiri itu kan sudah tercegah, enggak kontak dengan orang lain, kecuali mobilnya adalah mobil umum," paparnya.

Slamet pun akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI terkait ketentuan tersebut. Pasalnya, aparat dinilai berlebihan saat menindak pengemudi mobil yang sendirian dan tak bermasker.

Hal itu sudah terjadi pada dokter yang terkena sanksi tersebut dan diberi hukuman sosial menyapu jalanan. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

SPORT
Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 | 23:14

Persib Bandung meraih kemenangan setelah menundukkan Persita Tangerang dengan skor tipis 1-0 pada pekan ke-22 Super League di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu, 22 Februari 2026, malam.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill