Connect With Us

Polisi Perkosa & Minta Setoran Rp500 Ribu ke PSK Michat

Redaksi | Senin, 21 Desember 2020 | 10:24

Suasana halaman Polda Bali. (@TangerangNews / kompas.com)

TANGERANGNEWS.com-Perilaku anggota Polri ini jangan sampai ditiru. Bukannya mengayomi, malahan membuat masyarakat resah. 

Oknum anggota polisi berinisial RCN ini tega memperkosa dan meminta setoran setiap bulannya kepada MIS,21, PSK online atau Michat sebesar Rp500 ribu. 

MIS yang berdomisili di Bali itu mengaku terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020). Menurut Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, kasus tersebut berawal saat kliennya digerebek di kamar kos saat hendak melayani pelanggan.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata Charlie seperti dikutip Kompas.com. 

Setelah itu, korban mengaku ponselnya dirampas RCN dan dipaksa menebusnya dengan uang Rp 1,5 juta. Tak hanya itu, korban juga diminta melayani RCN di kamar kos tersebut dan setor uang keamanan Rp 500.000 per bulan. 

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.

Sementara itu, terkait laporan MIS, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, korban saat ini sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali. 

"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Menurut Charlie, kliennya sempat bekerja di sebuah hotel di Badung, Bali. Namun perusahaan memecatnya dan membuat MIS kehilangan mata pencaharian. 

Korban menurut Charlie, terpaksa menjadi PSK dengan menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali. (RED/RAC)

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill