Connect With Us

Polisi Perkosa & Minta Setoran Rp500 Ribu ke PSK Michat

Redaksi | Senin, 21 Desember 2020 | 10:24

Suasana halaman Polda Bali. (@TangerangNews / kompas.com)

TANGERANGNEWS.com-Perilaku anggota Polri ini jangan sampai ditiru. Bukannya mengayomi, malahan membuat masyarakat resah. 

Oknum anggota polisi berinisial RCN ini tega memperkosa dan meminta setoran setiap bulannya kepada MIS,21, PSK online atau Michat sebesar Rp500 ribu. 

MIS yang berdomisili di Bali itu mengaku terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020). Menurut Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, kasus tersebut berawal saat kliennya digerebek di kamar kos saat hendak melayani pelanggan.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata Charlie seperti dikutip Kompas.com. 

Setelah itu, korban mengaku ponselnya dirampas RCN dan dipaksa menebusnya dengan uang Rp 1,5 juta. Tak hanya itu, korban juga diminta melayani RCN di kamar kos tersebut dan setor uang keamanan Rp 500.000 per bulan. 

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.

Sementara itu, terkait laporan MIS, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, korban saat ini sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali. 

"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Menurut Charlie, kliennya sempat bekerja di sebuah hotel di Badung, Bali. Namun perusahaan memecatnya dan membuat MIS kehilangan mata pencaharian. 

Korban menurut Charlie, terpaksa menjadi PSK dengan menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali. (RED/RAC)

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill